BLTD Daerah 2023 Mulai Disalurkan, Ada 2.800 KPM, Dapat Rp 200 Ribu Perbulan




MADIUN – Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) Pemerintah Kota Madiun tahun anggaran 2023 mulai dicairkan. Pencairan BLTD reguler tersebut mulai untuk periode Januari-Maret. Setidaknya, sebanyak 2.800 kelompok penerima manfaat (KPM). Setiap KPM mendapatkan Rp 200 ribu sebulan. Artinya, mereka langsung mendapatkan Rp 600 ribu. 

‘’Ini BLTD reguler. Jadi sudah kita anggarkan setiap tahunnya,’’ kata Kabid Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Rita Susanti, Selasa (7/3).

Pencairan dimulai, Senin (6/3) kemarin. Pihaknya memfokuskan pencairan di tiga tempat. Seperti pencaran untuk wilayah Kecamatan Manguharjo yang berlangsung di kantor UPTD Dinsos PPPA di Jalan Srindit. Sementara untuk wilayah Kecamatan Taman berlangsung di kantor Kelurahan Josenan dan wilayah Kecamatan Kartoharjo berlangsung di kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo. Rita menyebut pencairan dijadwalkan sampai, Rabu (7/3) besok. 

‘’Kalau yang belum bisa mengambil di hari yang sudah dijadwalkan tidak perlu khawatir. Bansos tetap ada dan tidak hangus. Mekanismenya kita sampaikan lagi,’’ ujarnya. 

Rita menambahkan jumlah KPM tahun ini juga menurun. Yakni, sebanyak 2.800 penerima. Sedang, di 2022 pada awalnya 2.892 penerima. Perubahan itu mengacu Kepmensos 262/2022 tentang kriteria fakir miskin. Selain itu juga mengacu kepmensos 150/2022 tentang tata cara usulan data serta verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, jumlah KPM selalu bergerak. 

‘’Jadi faktor penyebab perubahan jumlah KPM ada banyak. Salah satunya, kepetusan menteri sosial. Pada prinsipnya, semua yang masuk di DTKS sudah mendapatkan bantuan,’’ ujarnya. 

Sebab, bantuan sosial berangkat dari pemerintah pusat dan daerah. BLTD bersumber APBD Pemkot Madiun. Selain itu, yang bersifat reguler ada juga bansos air bersih. Namun, ada juga yang bersifat isidentil seperti bantuan sosial BBM 2022 lalu. Ada juga bantuan sosial untuk lansia ngebrok. Sementara yang bersumber dari pusat ada bantuan BPNT dan PKH. Rita menyebut penerima sudah dilakukan verifikasi dan validasi agar tidak terjadi dobel bantuan. 

‘’Memang tidak boleh dobel. Waktu pencairannya juga berbeda. Jadi kalau yang ini belum dapat, kemungkinan terdaftar pada jenis bantuan lain yang memang belum proses pencairan,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)