Bersama Dispusip, Dukcapil Kota Madiun Restorasi Arsip dari Tahun 1940




MADIUN - Perlakuan khusus diberikan kepada arsip-arsip berusia tua yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun. Sejumlah arsip yang ada sejak tahun 1940 direstorasi. 

Restorasi sendiri merupakan cara untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip pada pencipta arsip dari berbagai faktor perusak arsip baik yang bersumber dari faktor internal maupun faktor eksternal guna meningkatkan pelayanan publik. 

Sekertaris Dinas Dukcapil, Sri Wahyuni mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Madiun untuk merawat arsip tua yang ada di kantornya. 

“Arsip yang direstorasi mulai dari akte kelahiran, akte kematian, dan akte perkawinan non muslim. Total kurang lebih 1200 arsip,” terangnya, Kamis (9/3). 

Terpisah, Kabid Kearsipan Dispusip Nur Sutijati mengatakan, proses restorasi tujuannya untuk pelestarian, karena arsip yang ada termasuk dokumen sejarah dan dokumen ini tercatat mulai tahun 1940. Maka perlu dilestarikan dan pelihara.

“Proses pertama restorasi yakni dokumen dibuka, dibongkar tapi harus hati-hati soalnya kondisi rapuh. Setelah dibongkar kita blok dengan tisu jepang, diberi lem kemudian diangin-angin, setelah kering kita jahit ditata kembali, setelah itu kita beri cover baru,” jelasnya. 

Setelah proses restorasi, arsip akan ditata dan didokumentasikan agar siapa saja yang memerlukan bisa mendapatkannya dengan mudah.
(Dspp/kus/madiuntoday)