Ingat! Bayar Uang Kembalian Pakai Permen Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Ini Aturannya




MADIUN - Beberapa dari kita sering menjumpai pedagang atau pelaku usaha yang mengembalikan uang kembalian belanjaan bukan dalam bentuk receh, melainkan dengan permen. 

Ternyata kembalian dengan permen tidak sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sebagaimana yang diungkapkan Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim, dalam laman resminya pigaknya mengatakan penggunaan uang rupiah sebagai alat transaksi pembayaran di wilayah NKRI telah diatur pada pasal 21 UU Mata Uang.

“Untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah,” jelasnya. 

Pihaknya menjelaskan, untuk rumusan sanksi pidana selanjutnya diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UU Mata Uang. "Terhadap apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran dimaksud menjadi ranah penegak hukum," terang Marlison lagi.

Dalam UU ini di Pasal 33 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran. Lalu penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
(Dspp/kus/madiuntoday)