Menteri ATR/BPN Resmikan Kota Madiun Jadi Kota Lengkap, Kota Madiun Pertama di Jatim Sekaligus Kedua Nasional




MADIUN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Madiun sebagai Kota Lengkap. Deklarasi berlangsung di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (28/3) sore. Dengan deklarasi tersebut urusan pertanahan di Kota Madiun dinyatakan telah terpetakan secara spasial maupun yuridis. Menariknya, Kota Madiun menjadi kota kedua secara nasional dan yang pertama di Jawa Timur.

‘’Kota Madiun menjadi Kota Lengkap kedua setelah Denpasar dan yang pertama di Jawa Timur,’’ kata Menteri Hadi.

Menteri Hadi menyebutkan syarat untuk menjadi Kota Lengkap tidaklah mudah. Seluruh wilayah di Kota Madiun sudah harus terpetakan secara spasial dan yuridis. Secara spasial tidak ada bagian pertanahan di wilayah Kota Pendekar yang tumpah tindih. Sedang secara yuridis, buku tanah maupun surat ukur sudah bisa diunduh secara elektronik. 

Menteri Hadi menambahkan ada banyak keuntungan yang didapat dengan menjadi Kota Lengkap. Di antaranya, terbebas dari sengketa dan konflik tanah. Selain itu, juga menutup ruang gerak bagi mafia tanah. Status Kota Lengkap juga memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum tersebut diyakini bakal semakin membuat nyaman investor yang akan berinvestasi di Kota Madiun. 

‘’Tadi saya juga meninjau kantor ATR/BPN Kota Madiun dan tidak melihat ada tumpukan map sengketa. Artinya, urusan konflik tanah sudah semakin diminalkan,’’ ujarnya.

Menjadi Kota Lengkap, lanjutnya, juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Salah satunya, lantaran kepastian hukum tersebut. Investor tentunya akan berfikir berulang kali sebelum berinvestasi. Investor tentu tidak ingin bermasalah dengan hukum terkait status tanah tempat berusaha di kemudian hari. 

‘’Jadi kepastian hukum akan tanah sudah jelas. Selain itu, juga mempermudah digitalisasi,’’ terangnya. 

Namun, Menteri Hadi juga memberikan pekerjaan rumah untuk Kota Madiun. Yakni, terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu penting untuk semakin mempermudah investor dalam memetakan lokasi-lokasi tempat berusaha agar tidak berdampak pada masalah hukum terkait tata ruang wilayah.

‘’Kota Madiun sudah Kota Lengkap. Tetapi bukan berarti selesai. RDTR harus juga segera diselesaikan. Dengan begitu, investor semakin bisa nyaman dan ekonomi bisa semakin cepat melejit,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)