Pemkot Dorong Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat




MADIUN - Setiap anak di Kota Madiun harus dilindungi untuk bisa mendapatkan hak-haknya. Ini merupakan bagian dari upaya meneguhkan predikat Kota Layak Anak. Yang perlu digaris bawahi, pemenuhan hak ini wajib berlaku dari level bawah hingga atas.

Atas alasan itu, Pemkot Madiun menggelar seminar bertajuk Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

"Golnya, di tingkat terbawah seperti kelurahan atau LPMK, sudah harus bisa memecahkan permasalahan melibatkan anak. Jadi tidak harus sampai ke level kota," jelas Sekretaris Dinsos PP dan PA Kota Madiun, Lestari Nurhandayani, Kamis (13/4).

Kegiatan ini mencakup edukasi dalam manajemen kasus yang melibatkan anak. Sehingga, bila terjadi kasus yang melibatkan anak, lembaga di tingkat terbawah harus mampu bertindak dengan profesional.

"Staf yang bertanggungjawab juga harus terlatih, punya sertifikat, dan skill dalam menangani kasus terkait anak ataupun perempuan," terangnya.

Selain menghadirkan kelurahan, LPMK, LSM, pemkot juga mengundang perwakilan anak dan pemuda yang terhimpun di OSIS serta pesantren. 

"Di berbagai daerah lain, ada tren kasus kekerasan, bullying, atau masalah ekonomi karena Covid-19. Ini juga harus diantisipasi," ungkapnya.

Kegiatan ini tak berakhir sampai pada tahapan seminar saja. Lebih lanjut, pemkot juga akan terus memberi pendampingan, pelatihan, dan memantau pelaksanaan program perlindungan anak. 

Secara khusus, juga akan ada Pos Curhat sebagai wadah merangkum persoalan yang dihadapi anak. "Kita dampingi dan terus evaluasi, agar kota ini semakin ramah anak," pungkasnya.
(Dspp/kus/madiuntoday)