Agar Pemilih Pemula Bisa Salurkan Hak Suaranya, Dukcapil Rekam E-KTP Jemput Bola




MADIUN – Pemilih pemula di Kota Madiun terdata sebanyak 1.689 jiwa. Mereka merupakan pelajar yang pada saat Pemilu 2024 nanti sudah 17 tahun. Artinya, sudah memiliki hak suara untuk memilih. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika mereka telah memiliki KTP. Karenanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun getol turun gunung melakukan jemput bola untuk perekaman E-KTP kepada sasaran.

‘’Hari ini kita lakukan perekaman KTP untuk pemula dan wajib KTP pelajar SMA sederajat se-Kota Madiun. Kegiatan ini sudah kita mulai 1 Agustus kemarin,’’ kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun Agus Triyono di sela kegiatan perekaman E-KTP di SMKN 1 Kota Madiun, Kamis (31/8).

Agus menyebut setidaknya pihaknya memiliki 1.689 sasaran untuk dilakukan perekaman. Data dari pusat tersebut wajib diselesaikan sebelum perhelatan Pemilu Februari 2024 mendatang. Tak heran, pihaknya getol turun gunung jemput bola. Setiap sekolah sasaran pun sudah dilakukan penjadwalan. Mereka yang terlewat tidak perlu khawatir. Agus mengaku akan melakukan penjadwalan ulang. Selain itu, perekaman juga bisa dilakukan di kantor Dukcapil di hari kerja maupun di hari libur.

‘’Memang ada yang minta fotonya pas tidak pakai seragam, karenanya lebih memilih perekaman di kantor. Kami layani bahkan untuk Sabtu, Minggu, atau hari libur,’’ jelasnya.

Untuk pencetakan, Agus menyebut, bisa dilayani setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun. Artinya, pelayanan tersebut hanya perekaman. Pencetakan bisa dilayani di kantor Dukcapil dengan membawa KIA atau fotokopi KK.

‘’Jadi nanti setelah memasuki usia 17 tahun baru kita layani untuk cetak fisik KTP-nya. Cukup bawa salinan KK atau KIA ke kantor Dukcapil,’’ terangnya.

Agus berharap pelajar yang sebelum Februari 2024 nanti sudah 17 tahun untuk melakukan perekaman E-KTP. Bisa menunggu jemput bola di sekolah maupun perekaman di kantor Dukcapil. Hal itu penting agar hak konstitusi mereka tetap terlindungi. Artinya, mereka bisa menyalurkan suaranya dalam pesta demokrasi nanti.

‘’Ini juga sekaligus untuk melindungi hak konstitusi mereka sebagai warga negara untuk mempunyai hak yang sama untuk memilih. Jangan sampai mereka sudah memiliki hak memilih tetapi belum bisa menyalurkan hak suaranya karena belum memiliki KTP,’’ pungkasnya. (dspp/agi/madiuntoday).