Wakafkan Tanah 646 Meter Persegi Untuk Makam, Tri Rejeki: Ini Amanah Suami, Semoga Bisa Bermanfaat Untuk Masyarakat




MADIUN – Harga tanah di tengah perkotaan bisa tembus jutaan rupiah permeternya. Kalau punya seluas 646 meter persegi, nilainya bisa tembus miliaran rupiah. Namun, hal itu bukan lantas menjadikan keluarga Tri Rejeki silau. Sebaliknya, nenek Tri yang sudah berusia di atas 80 tahun itu lebih memilih menghibahkan tanah miliknya kepada Pemerintah Kota Madiun. Tanah tersebut nantinya dipergunakan untuk perluasan makam Taman.

‘’Ini sudah menjadi wasiat dari almarhum suami saya. Alhamdulillah, hari ini bisa terlaksana,’’ kata Tri Rejeki usai menyerahkan sertifikat tanah kepada Wali Kota Maidi di Balai Kota, Jumat (10/11).

Tri dan almarhum suami memang pernah tinggal di Jalan Opak 1 Kelurahan Taman. Pun, memiliki sejumlah aset tanah. Salah satunya, berbatasan langsung dengan Makam Taman. Almarhum suami sudah berniat mewakafkan tanah tersebut sejak 1974 silam. Wasiat tersebut disampaikan kepada Budiono selaku pengurus makam. Proses wakaf pun berjalan hingga ke pengadilan agama. Namun, berjalan cukup alot. Tri menyebut proses hibah sudah berjalan 11 tahun dan belum kelar.

‘’Kemudian dari pak Budiono diurukan melalui kelurahan. Alhamdulillah hanya tiga bulan selesai,’’ jelasnya sembari menyebut almarhum suaminya bernama Toenggoel.

Tri Rejeki berharap tanah tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya untuk urusan pemakaman. Apalagi, tanah makam saat ini sudah semakin menyempit karenanya sudah penuh sesak. Tak heran, beberapa di antaranya terpaksa harus membela tanah agar jenazah bisa dikebumikan. Tri tak ingin hal itu terjadi.

‘’Mereka itu sudah kesusahan karena ditinggal anggota keluarga. Jangan lagi ditambah kesusahannya dengan harus membeli tanah untuk makam,’’ jelas Tri yang sekarang tinggal di daerah Sleman Yogyakarta tersebut.

Dia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan makam dari tanah yang diwakafkan itu kepada Pemerintah Kota Madiun. Dia berharap tanah tersebut bisa bermanfaat optimal. Tri juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kota Madiun yang sudah membantu kepengurusan wakaaf tersebut hingga selesai dengan cepat.

‘’Terima kasih, bu lurahnya juga gesit sekali. Urusan surat-surat jadi dalam sehari sehingga prosesnya juga cepat,’’ ungkapnya sembari menyebut suaminya dulu seorang jaksa.

Sekretaris BKAD Kota Madiun, Sidik Muktiaji menyebut nilai jual objek pajak (NJOP) tanah tersebut sekitar Rp 265 juta. Namun, nilai jualnya tentu jauh di atasnya. Bahkan, kalau perbatasan dengan makam ditambahkan pagar, nilai jual permeternya dimungkinkan tembus Rp 4 juta. Jika mengaku itu, tanah seluas Rp 646 meter persegi tersebut bisa senilai RP 2,5 miliar.

‘’NJOP-nya sekitar Rp 250 juta. Kalau nilai jualnya ya tentu jauh di atas itu,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)