Agar Nama Ayah Bisa Masuk di Akta Lahir Anak dari Pernikahan Siri, Pemkot Fasilitasi Sidang Asal Usul Anak
MADIUN – Anak yang terlahir dari pernikahan siri, hanya tertulis nama ibunya di dalam akta kelahirannya. Nama ayah dari anak tersebut tidak bisa dimasukkan dalam akta lahir karena pernikahan orang tuanya belum tercatat secara negara. Biarpun kemudian orang tua tersebut melangsungkan pernikahan secara sah, nama ayah tetap tidak serta merta langsung bisa dimasukkan dalam akta lahir. Untuk itu diperlukan sidang asal usul anak terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
‘’Untuk sidang ini kan butuh biaya. Mungkin akan terasa berat bagi yang kurang mampu, karena itu kita fasilitasi agar sidang bisa dilaksanakan,’’ kata Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, Rabu (20/12).
Ya, orang nomor satu di Kota Pendekar itu memang meninjau pelaksanaan sidang asal usul anak di Pengadilan Agama Kota Madiun. Setidaknya ada sembilan sidang asal usul anak yang difasilitasi Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Ini bukan kali pertama. Tahun sebelumnya, Dukcapil juga memfasilitasi sebelas sidang asal usul anak.
‘’Kalau sudah sidang, anak ini jadi jelas siapa bapak dan siapa ibunya secara administrasi. Jadi bisa diterbitkan akta lahir baru dengan nama bapak dan ibunya. Kalau tidak, kan kasihan anaknya nanti ke depanya,’’ jelas wali kota.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Pujo Suprantio menyebut sidang asal-usul anak merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak. Melalui sidang tersebut nama orang tua kandung anak tersebut bisa dimunculkan dalam akta lahir.
‘’Biasanya kasus seperti itu muncul saat orang tuanya nikah secara siri, setelah punya anak baru menikah secara negara. Atau prinsipnya si anak sudah lahir lebih dulu dari pada pernikahan orang tuanya,’’ jelasnya.
Karenanya, dalam akta lahir anak tersebut hanya tercantum nama ibunya. Tidak disebutkan nama bapaknya biarpun secara biologis orang tersebut adalah ayah kandungnya. Sebab, syarat penerbitan akta lahir merupakan buku nikah orang tua. Jika orang tuanya belum tercatat secara hukum sebagai suami-istri, akta anak tersebut akan tertulis anak dari ibu. Artinya, hanya ada nama ibunya dalam akta tersebut.
‘’Begitu juga di dalam KK (kartu keluarga). Jika bapaknya sudah gabung KK dengan ibunya, dan laki-laki tersebut menjadi kepala keluarga dalam KK itu, keterangan pada kolom anak tertulis family lain atau lainnya. Jadi bukan tertulis anak,’’ terangnya.
Nama ayah pada akta lahir anak juga perubahan status pada KK itu bisa dimunculkan melalui sidang asal usul anak. Pihak pengadilan akan menetapkan ayah kandung anak tersebut biarpun tanggal lahir anak yang dimaksud lebih dulu dari pada tanggal pernikahan orangtuanya. Keputusan pengadilan itu yang nantinya menjadi dasar perubahan dalam akta lahir dan KK.
‘’Kalau tidak dilakukan sidang asal usul anak, maka selamanya status anak akan tertulis family lain atau tidak akan muncul nama bapaknya dalam akta lahir. Dan itu akan menjadi masalah suatu saat nanti. Misalnya dalam urusan ijazah sekolah, pernikahan si anak, dan lain sebagainya,’’ ungkapnya. (rams/agi/madiuntoday)