Bantu Pemilih Tunanetra, KPU Sediakan Template Pemilu 2024




MADIUN - Seluruh WNI yang telah berusia 17 tahun, tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan bukan anggota TNI/Polri memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Tak terkecuali, warga berkebutuhan khusus seperti tunanetra.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan template khusus bagi penyandang tunanetra agar dapat melakukan pemilihan secara mandiri.

"Template kami sediakan di masing-masing TPS," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana, Rabu (24/1).

Menurut Wisnu, template yang tersedia yakni untuk pemilihan presiden/wakil presiden dan DPD. Sedangkan, bagi DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota belum memungkinkan untuk disediakan. Karenanya, pemilih tunanetra boleh membawa pendamping ke dalam bilik suara.

Adapun mendamping bisa siapa saja yang ditunjuk oleh pemilih. Mereka akan mendapatkan formulir khusus sebagai surat pernyataan. Selain itu, wajib menjaga amanah sebagai pendamping.

Hingga saat ini, KPU terus mendata jumlah pemilih disabilitas di wilayah Kota Madiun. Serta, memberikan sosialisasi agar seluruh masyarakat memahami proses pemilu. Termasuk, bagi warga disabilitas.

"Pendampingan dan sosialisasi sudah kami lakukan. Harapannya, seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya 14 Februari nanti dan pemilu berjalan aman dan lancar," tandasnya. (Ws hendro/irs/madiuntoday)