Agar Tak Disalahgunakan, KPU Musnahkan Ratusan Sisa Surat Suara Pemilu 2024




MADIUN – Surat suara pemilihan umum (Pemilu) yang tersisa atau rusak wajib untuk dimusnahkan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh KPU Kota Madiun bersama aparat TNI/Polri dan Bawaslu di halaman Kantor KPU Kota Maidun, Selasa (13/2).

Prosesi pemusnahan surat suara dilakukan dengan mencacah kertas menggunakan mesin khusus dan dibakar. ‘’Sesuai amanat PKPU, surat suara yang tersisa maupun rusak harus dihancurkan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024,’’ ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun, Rokhani Hidayat.

Adapun surat suara yang dimusnahkan antara lain surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 17 lembar, surat suara anggota DPR RI sebanyak 143 lembar, surat suara anggota DPD sebanyak 48 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi 81 lembar, dan surat suara anggota DPRD kota sebanyak 214 lembar.

‘’Setelah dihancurkan dengan mesin pencacah kertas tidak boleh dibuang langsung ke tempat sampah, namun dimusnahkan secara permanen dengan dibakar,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan bahwa pemusnahan surat suara tersisa maupun rusak penting dilakukan. Salah satunya, menghindari penyalahgunaan selama Pemilu 2024.

‘’Terutama, surat suara tersisa karena itu kondisinya masih bagus dan bisa digunakan. Maka, perlu dimusnahkan agar tidak digunakan untuk menambah suara calon tertentu,’’ tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa bawaslu akan terus melakukan pemantauan selama jalannya pesta demokrasi agar aman, tertib, dan tidak terjadi praktek kecurangan. ‘’Tentunya kami akan terus melakukan pengawalan hingga masa Pemilu 2024 usai,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)