Agar Tepat Sasaran, Beli LPG 3 Kilo Kini Wajib Pakai KTP
MADIUN - Bagi masyarakat yang ingin membeli LPG (elpiji) 3 kilogram kini wajib menggunakan KTP. Aturan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara) Taufiq Kurniawan menuturkan aturan ini berlaku bagi konsumen yang melakukan pembelian elpiji subsidi di pangkalan.
"Untuk pendataan. Pangkalan kami ada tandanya berupa plang berwarna hijau dan call center 135," ujarnya kepada awak media di Madiun, Rabu (28/2).
Dengan membeli di pangkalan, kata Taufiq, masyarakat bisa mendapatkan harga paling murah. Yakni, Rp 16 ribu per tabung. Jumlah pembeliannya pun tidak dibatasi.
Menurut Taufiq, hingga saat ini pencatatan transaksi elpiji 3 kilogram menggunakan KTP di wilayah Madiun Raya mencapai 771.599 KK. Mereka telah terdata dalam sistem merchantapps Pertamina yang membeli tabung melon dengan menunjukkan KTP.
"Untuk sosialisasi sudah dimulai sejak triwulan keempat tahun 2023 lalu. Saat itu, konsumen masih bisa membeli tanpa menunjukkan KTP. Namun, per 1 Januari kemarin sudah diwajibkan oleh Dirjen Migas," jelasnya.
Taufiq pun berharap, sosialisasi yang terus menerus dilakukan ini bisa menjadi sarana informasi bagi masyarakat. Sehingga, tidak kaget dengan pemberlakuan aturan baru.
"Aturan ini juga sekaligus bertujuan agar elpiji 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran," imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufiq juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji di pangkalan resmi. Namun, jika masyarakat menemukan pelanggaran di pangkalan, seperti harga yang tidak sesuai HET Rp 16 ribu, dapat melaporkan temuan tersebut ke call center Pertamina 135.
"Tentunya akan kami telusuri laporan dari masyarakat dan menjatuhkan sanksi mulai dari surat teguran lisan, tulisan, sanksi administratif, pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan kerja," tandasnya. (Ney/irs/madiuntoday)