Sudah Jalan Sejak 2019, Layanan Bantuan Hukum Pemkot Madiun Telah Bantu Ratusan Masyarakat Kurang Mampu
MADIUN – Setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan saat terjerat kasus hukum. Baik itu kasus pidana maupun perdata. Karenanya, Pemerintah Kota Madiun juga memberikan layanan bantuan hukum tersebut khusus masyarakat kurang mampu. Layanan yang diberi nama Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Bahuku Untukmu) dari Bagian Hukum Setda Kota Madiun tersebut sudah membantu lebih dari seratusan masyarakat yang terjerat perkara hukum hingga saat ini.
‘’Jadi layanan ini berangkat dari undang-undang 16/2011. Nah, di kota kita layanan ini sudah berjalan sejak 2019 lalu dengan dasar hukum Perda 30/2017,’’ kata Subkoordinator Penyuluhan dan Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Madiun, Riska Purbasari, Kamis (29/2).
Namun, lanjutnya, belum semua pemerintah daerah sudah menjalankan amanat undang-undang tersebut. Di Kota Madiun, setidaknya sudah ada 100 kasus pidana dan 4 kasus perdata yang telah ditangani hingga saat ini. Masyarakat yang mendapatkan layanan ini bakal memperoleh jasa pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk.
‘’Bagian Hukum merupakan pengacara Pemerintah Kota Madiun, yang sesuai tusinya tidak bisa secara langsung melakukan pendampingan hukum untuk masyarakat. Namun demikian, kami bisa mengalokasikan anggaran untuk biaya pengacara dari OBH/LBH dalam mendampingi masyarakat yang berkasus tadi,’’ jelasnya.
LBH yang ditunjuk juga tidak bisa sembarangan. Harus LBH yang sudah terakreditasi Kemenkumham. Di Kota Madiun, Pemkot menggandeng LBH Imparcial dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Posbakumadin. Riska menjelaskan masyarakat tidak perlu menghubungi Pemkot Madiun untuk mendapatkan layanan ini. Masyarakat cukup menghubungi dua lembaga tersebut. Yakni, di nomor 081 212 119 977 atau 081 332 010 828 untuk LBH Imparcial dan di nomor 081 234 655 077 atau 081 335 455 310 untuk OBH Posbakumadin.
Begitu persyaratan lengkap dan disetujui, pendampingan akan langsung diberikan. Persyaratannya pun cukup mudah. Yakni, KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Pihak keluarga yang tengah berkasus bisa menghubungi LBH di atas dengan menyertakan syarat yang ditentukan.
‘’Jadi alurnya, ke LBH dulu. Ketika memenuhi syarat, akan diberikan pendampingan. Setelah selesai, dari LBH akan mengklaim biayanya ke kami (Pemerintah Kota Madiun). Tetapi memang tidak semua perkara bisa dilayani. Nah, itu yang menentukan juga dari LBH-nya,’’ terangnya.
Untuk besaran biayanya pun sudah ada ketentuan sesuai undang-undang. Pendampingan di tingkat penyidikan sebesar Rp 2 juta. Sementara jika sampai inkracht pengadilan, biaya yang dibayarkan sebesar Rp 3 juta. Itu untuk pengadilan tingkat pertama. Besaran biaya akan berbeda untuk tingkat pengadilan tinggi maupun di tingkat Mahkamah Agung. Namun diakui Riska, LBH jarang yang bersedia mendampingi selain di tingkat pertama karena butuh biaya operasional yang besar.
‘’Bisa dibilang LBH yang mendampingi perkara dari layanan ini ya kerja sosial demi kemanusiaan. Karena biaya yang didapat jauh lebih kecil jika dibanding saat mendapat perkara dari klien murni,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)