Cegah Pencemaran Air, DLH Lakukan Sampling Pengujian di Sejumlah Lokasi
MADIUN - Pencemaran lingkungan tak hanya dihasilkan oleh industri besar dan asap kendaraan bermotor. Ternyata, limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan usaha juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Maka dari itu untuk mencegah pencemaran terjadi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun menggelar pemantauan rutin kualitas air limbah, utamanya di lokasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran air.
“Sampling kali ini fokusnya di saluran sumber umis. Nah, kami melakukan pengujian di beberapa lokasi usaha disekitar Jalan Pahlawan, Jalan Kalimantan, dan Jalan Sulawesi, dimana mereka usahanya menghasilkan sampah domestik,” terang Subkoordinator Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, DLH Annita Yuli Mayasari.
Dari hasil sampling dengan menggunakan parameter sesuai Permen LHK no 68 tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik, lanjutnya, ada beberapa lokasi usaha yang belum melakukan pengolahan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi mereka dari limba cuci-cuci atau minyak yang habis pakai langsung dibuang ke tempat pembuangan tanpa diolah. Itu nanti yang menyebabkan pencemaran. Bisa menimbulkan bau tidak sedap di sekitar saluran dan mencemari biota air yang ada disitu,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, pihak DLH sekaligus memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tak sembarangan dalam membuang limbah domestik. Harus ada pengolahan limbah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
“Kami berharap dengan adanya sampling ini baik pelaku usaha ataupun masyarakat bisa lebih sadar untuk tidak membuang limbah domestik dengan sembarangan dan taat aturan untuk memiliki instalasi pengolahan limbah di setiap usaha yang dimiliki,” pungkasnya.
(Dspp/kus/madiuntoday)