Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Gerombolan OTK, 11 Orang Ditetapkan Tersangka



2 Ditahan, 9 Wajib Lapor MADIUN – Kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang dilakukan gerombolan orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Yos Sudarso, Kalasan, dan Puspo Warno pada Minggu (19/5) dini hari mencapai babak akhir. Pihak kepolisian dari Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan 11 tersangka dalam kejadian tersebut. Dalam press release pada Rabu (5/6), Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto memaparkan kronologi kejadian. Menurut hasil penyelidikan polresta, aksi pengeroyokan dan pengrusakan bermula dari komunitas Satuan Khusus Raja Tega (Sakura) yang mengadakan ulang tahun ke-4 di salah satu kafe di Jalan Yos Sudarso. ‘’Sekira pukul 01.00, acara ulang tahun di kafe selesai dan anggota melakukan konvoi di Jalan Yos Sudarso. Sampai di depan SMK Gula Rajawali atau putaran balik Yos Sudarso, anggota konvoi berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor. Di situ terjadi aksi saling ejek dan pelemparan batu hingga bentrok yang menyebabkan lima orang luka-luka,’’ ujar Agus. Tak berhenti di situ, anggota komunitas Sakura lantas bergerak ke arah utara. Di Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan, mereka melakukan pengrusakan kios warga. Selanjutnya, komunitas Sakura meninggalkan Jalan Kalasan menuju arah Desa Bagi dan berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun, dari kelompok pengendara sepeda motor merasa ada yang menjadi korban kemudian melakukan aksi balasan dan menusuk korban a.n. Zakia di Jalan Puspo Warno, Kecamatan Manguharjo. Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) itu, polisi akhirnya menetapkan 11 tersangka. Rinciannya, empat tersangka di TKP pertama (Jl. Yos Sudarso) yaitu KR 16 tahun asal Nganjuk, JO 16 tahun asal Nganjuk, ILH 17 tahun asal Kab. Madiun, dan MV 17 tahun asal Kab. Madiun. Kemudian, lima tersangka dari TKP kedua (Jl. Kalasan) yaitu NAVY 17 tahun asal Kab. Madiun, JO 17 tahun asal Kab. Madiun, FZ 15 tahun asal Kab. Madiun, ZK 17 tahun asal Kab. Madiun, dan RFA 22 tahun asal Kab. Ngawi. Sedangkan, di TKP ketiga (Jl. Puspo Warno) ditetapkan dua tersangka yaitu FIE 19 tahun asal Kota Madiun dan GL 14 tahun asal Kota Madiun. ‘’Untuk tersangka anak-anak usia di bawah 17 tahun tidak dilakukan penahanan dan kami tetapkan wajib lapor. Sedangkan, untuk tersangka dewasa kami tahan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, dari 11 tersangka ini 9 orang tidak ditahan dan dua lainnya ditahan,’’ ungkapnya. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan ketua Sakura dalam aksi tersebut. Karena, seperti diketahui, komunitas Sakura bukan berasal dari Kota Madiun. Juga, peran pelaku usaha kafe sebagai lokasi penyelenggaraan acara ulang tahun. Apalagi, dalam kegiatan tersebut para anggota komunitas melakukan aksi minum minuman keras. ‘’Masih kami dalami semua. Jika ditemukan bukti kuat pelaku tambahan, akan kami tindaklanjuti,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)