Pendaftaran Sudah Berjalan, Pemerintah Targetkan 200 Ribu Pelajar Tidak Mampu Terima KIP




MADIUN - Kesempatan pelajar untuk mendapatkan pendidikan tinggi di bangku kuliah kian terbuka. Hal itu setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuka kesempatan bagi mahasiswa baru lewat program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2024.

Pada tahun ini, setidaknya pemerintah menargetkan 200 ribu pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rentan. Bantuan KIP diberikan kepada siswa angkatan yang lulus pada tahun 2024, 2023, 2022. Pendaftaran akun KIP-K dibuka sejak 12 Februari - 31 Oktober 2024.

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, pemerintah memberikan izin biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT. Bantuan diberikan kepada peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Selanjutnya, mahasiswa mendapatkan pembebasan bantuan biaya kuliah, baik uang kuliah tunggal atau UKT, kemudian bantuan akan langsung diberikan ke rekening perguruan tinggi.

Tak hanya itu, KIP Kuliah Merdeka juga memberikan bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali, setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pada program studi (Prodi) dengan akreditasi unggul atau A atau internasional, maksimal mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp 8 juta. Khusus untuk prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta. Sementara, untuk prodi dengan akreditasi baik sekali atau B, maksimal mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp 4 juta. Untuk prodi dengan kreditasi Baik atau C maksimal Rp 2,4 juta. Dengan jaminan di atas, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun kepada peserta KIP Kuliah Merdeka. Biaya itu seperti operasional pendidikan atau yang berhubungan dengan biaya proses pembelajaran.

Untuk informasi, biaya operasional pendidikan tidak termasuk biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda. Sehingga pelajar tetap perlu membayar mandiri.
(Rams/kus/madiuntoday)