4,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Madiun Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,2 Miliar
MADIUN - Sebanyak 4.628.624 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, Rabu (17/6). Pemusnahan ini menjadi langkah nyata menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun Raya.
Barang bukti hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026 itu memiliki nilai barang sekitar Rp6,7 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,27 miliar. Kantor bea cukai telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar 457.984 miliar atau 32,59% dari target.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Madiun dan disaksikan jajaran Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, TNI, KPKNL, Satpol PP, serta perwakilan pemerintah daerah. Selanjutnya, sebagian besar barang hasil penindakan akan dimusnahkan melalui proses pembakaran di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Tuban, Jawa Timur, dengan pengawasan petugas Bea Cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menyampaikan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama untuk terus bersinergi menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Madiun Raya,” ujarnya.
Heru menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan bukan berasal dari produksi di Kota Madiun, melainkan hasil penindakan terhadap jalur distribusi dan pemasaran.
“Madiun bukan daerah produsen rokok ilegal, tetapi menjadi jalur perlintasan, pemasaran, dan distribusi. Penindakan banyak dilakukan di jalur tol, perlintasan, bus malam, perusahaan jasa titipan, hingga warung-warung,” jelasnya.
Dari sejumlah penindakan tersebut, Bea Cukai Madiun menemukan modus pengiriman rokok ilegal dengan jumlah besar melalui jalur darat. Bahkan, beberapa kali penindakan dilakukan terhadap kendaraan angkutan dengan kapasitas besar yang melintas di wilayah Madiun. Karena itu, pengawasan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Sinergi ini tidak hanya dengan instansi di Madiun Raya, tetapi juga melalui pertukaran informasi dengan Bea Cukai di wilayah lain. Kita juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui mana rokok legal dan ilegal,” katanya.
Sementara itu, capaian penerimaan cukai secara nasional masih menghadapi tantangan akibat perubahan pola konsumsi masyarakat dan maraknya peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penguatan pengawasan dan penindakan terus dilakukan.
Melalui penguatan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai Madiun berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang tanpa izin.
(Dspp/rat/Madiuntoday)