Coklit Data Pemilih, KPU Buka Pendaftaran Pantarlih




MADIUN - Sebelum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), KPU melaksanakan pencocokan dan penelitian terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Untuk itu, KPU membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Pendaftaran dibuka 13 - 19 Juni 2024. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di sekretariat PPS di masing-masing tempat tinggal.

Salah satunya seperti tampak di Sekretariat PPS Kelurahan Mojorejo, Kamis (13/6). Petugas telah berjaga sejak pukul 08.00 untuk menerima masyarakat yang ingin mendaftar.

"Sejak pagi tadi sudah ada empat orang yang datang untuk bertanya. Sedangkan yang sudah resmi mendaftar ada 2 orang," ujar Ketua PPS Kelurahan Mojorejo Farid Ikbar Sayoga.

Adapun persyaratan menjadi pantarlih adalah WNI minimal 17 tahun dan ber-KTP di wilayah kerja. Kemudian, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter, pendidikan minimal SMA/sederajat, dan bukan anggota partai politik.

Menurut Farid, wilayah Kelurahan Mojorejo membutuhkan 30 orang pantarlih. Jumlah ini sesuai dengan total TPS di kelurahan tersebut. Yakni, sebanyak 15 TPS.

"Per TPS ada 2 orang pantarlih. Setiap TPS di Kelurahan Mojorejo rata-rata ada 550 pemilih," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPU Pusat menetapkan bahwa dalam Pilkada November mendatang, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 orang. Angka ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang maksimal 300 pemilih per TPS.

Sementara itu, total TPS se-Kota Madiun pada Pilkada mendatang mencapai 271 lokasi. Sehingga, jumlah total pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 535 orang.

"Kalau nanti selesai masa pendaftaran masih kurang jumlah pantarlihnya, maka akan dilakukan penunjukan langsung," tandasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)