Pastikan Penggunaan Gas Melon Tepat Sasaran, Tim Gabungan Lakukan Pengecekan di Hotel, Restoran, Hingga Kafe
MADIUN - Penggunaan LPG 3 kilogram atau gas melon wajib tepat sasaran. Yakni boleh digunakan untuk kalangan masyarakat menengah kebawah dan pelaku usaha mikro. Maka dari itu, harus dilakukan monitoring agar pendistribusian tak salah alamat.
Untuk memastikan hal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Pertamina, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Madiun menggelar pemantauan di lapangan terkait penggunaan LPG 3 kilogram.
Monitoring dilakukan di sejumlah lokasi dengan sasaran hotel, restoran, hingga kafe. Bayu Yohananto, Subkor Perekonomian Bagian Kesra Kota Madiun menjelaskan, monitoring penggunaan gas LPG berada di enam tempat.
“Hasil pengecekan, ada tempat yang memang sudah sesuai aturan. Tapi juga ada temuan satu lokasi, hasil dari aduan masyarakat juga bahwasanya masih ada yang memakai gas tabung 3 kilo,” jelasnya, Kamis (13/6).
Terhadap temuan, Bayu mengatakan pihaknya bersama tim gabungan memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha. “Selain itu kami juga akan memberikan surat teguran dan meminta untuk penggantian segera tabung gas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada pelaku usaha agar dalam penggunaan gas LPG harus sesuai aturan yang berlaku. Jika masih melanggar maka bakal ada sanksi lebih lanjut.
(Ney/kus/madiuntoday)