Berbekal NIK, Pelaku Bisa Lakukan Pinjaman Hingga ke 26 Bank, Kejadian yang Menimpa Dua Warga Ini Bisa Jadi Pembelajaran




MADIUN – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP maupun KK harus senantiasa terjaga dengan baik. Salah-salah, bisa menjadi korban penipuan hingga peminjaman oleh orang tak bertanggung jawab. Pun, sudah banyak kejadian yang menimpa masyarakat. Seperti Sarah dan Andre (bukan nama sebenarnya) yang berkeluh kesah di Radio Suara Surabaya (SS), Kamis (12/9).

Dikutip dari akun Instagram @suarasurabayamedia, dua pendengar radio SS tersebut berkeluh kesah karena NIK keduanya digunakan orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman ke bank. Pertama, ada Sarah yang NIK-nya diketahui telah digunakan sebagai pinjaman ke 26 bank. Hal itu terungkap saat diriya mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke salah satu bank pada pekan lalu.

‘’Saat dilakukan pengecekan oleh bank, dikonfirmasi bahwa saya ada cicilan di banyak bank. Padahal saya tidak punya cicilan di bank-bank tersebut, bahkan rekening saja tidak punya,” cerita perempuan asal Surabaya itu.

Merasa tak pernah melakukan peminjaman, Sarah lantas pergi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengonfirmasi hal tersebut. Berdasarkan data yang diterima dari OJK, terungkap ada sejumlah oknum yang memakai NIK-nya untuk pinjam di berbagai bank sejak 2021 hingga saat ini.

‘’Ada 26 bank yang menggunakan NIK saya. Padahal peminjaman di bank kan harus pakai sidik jari, tanda tangan, tapi kok bisa ya bank dengan mudah memberikan pinjaman itu. Ini yang saya pertanyakan,” katanya sembari mengaku sudah memperkarakan masalah tersebut ke kepolisian.

Hal serupa juga dialami Andre. Pada awal Agustus lalu, ia bercerita menjadi korban penyalahgunaan NIK. Seperti halnya Sarah, kasus tersebut terungkap ketika Andre hendak mengajukan KPR. Saat dilakukan pengecekan pihak bank, Andre setidaknya memiliki hutang senilai Rp 26 juta di salah bank. Padahal Andre merasa tak pernah berhutang ke bank tersebut.

‘’Saya telusuri ke bank tersebut. Ternyata ada fitur namanya personal loan. Seseorang pinjam menggunakan NIK saya. KTP-nya asli, cuma fotonya diganti orang lain. Lucunya, alamat saya kan di Kabupaten Sidoarjo. Tapi di KTP itu, tertulis Kota Sidoarjo,” cerita Andre.

Karena merasa tidak pernah meminjam, Andre pun mengurus pemutihan di bank tersebut. Usahanya berhasil. Bank mengaku kelolosan dan tunggakannya itu akhirnya diputihkan.

Nah, itu dia sejumlah kejadian tak mengenakan dari NIK yang disalah gunakan orang. Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Ingat! jangan sembarangan memberikan NIK kepada seseorang atau mengunggah foto identitas diri dengan NIK yang terlihat jelas. Salah-salah bisa menjadi korban penyalahgunaan NIK untuk pinjaman ke bank. (ws hendro/agi/madiuntoday)