Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Madiun Sukses Selamatkan Aset KAI Senilai Rp 2,2 Miliar
MADIUN - PT Kereta Api (Persero) berhasil menguasai kembali asetnya yang berada di Jalan Jawa No. 6, Kota Madiun. Hal inipun tak lepas dari upaya besar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melalui Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi DATUN).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna menuturkan bahwa kerja sama dengan PT KAI Daop 7 Madiun bermula dari MoU. Selanjutnya, PT KAI memberikan surat kuasa kepada Pengacara Negara Kejari Kota Madiun untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait aset-aset Negara cq PT KAI yang dikuasai pihak lain.
“Setelah beberapa kali diadakan pertemuan antara tim Pengacara Negara Kejari Kota Madiun dengan penghuni dan kuasa hukumnya, alhamdulillah akhirnya aset tersebut pada hari ini Kamis tanggal 26 September 2024 diserahkan kepada kami," ujar Dede.
Kajari pun menyampaikan apresiasi kepada penghuni dan kuasa hukumnya karena telah membantu kelancaran proses pengembalian aset. Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang menguasai aset negara/pemerintah dengan cara yang tidak sah agar segera mengembalikannya ke negara.
Sementara itu, Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan bahwa aset KAI tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak atas aset tersebut, untuk kepentingan pribadi tanpa ada perikatan atau perjanjian kerjasama.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memastikan aset-aset tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kuswardojo.
Kuswardojo menambahkan pengembalian aset ini merupakan hasil dari kolaborasi yang bbaik. Tidak hanya antara PT KAI dengan Kejari, tapi juga dengan jajaran perangkat Pemerintah Kota Madiun, di antaranya Keluarahan Madiun Lor dan Kecamatan Manguharjo. Juga, Polresta Madiun, Kodim Madiun, dan BPN.
Dengan diterimanya kembali aset ini, PT KAI berharap agar aset tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat mengalihkan atau mensertifikatkan, aset negara yang di kelola PT KAI," pungkasnya. (Ws Hendro/irs/madiuntoday)