Aksi Pencurian di Kios Taman Buah Terungkap, Polisi Amankan Empat Tersangka




MADIUN – Hati-hati meminjamkan kendaraan kepada teman. Salah-salah bisa berurusan dengan petugas kepolisian seperti yang dialami K, warga Desa Sumberejo Kabupaten Madiun ini. Meski tahu sepeda motor akan digunakan untuk mencuri, K tetap meminjamkan kendaraan miliknya kepada dua temannya. Tak ayal, meski tidak terlibat aksi pencurian secara langsung, K tetap harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran memfasilitasi aksi pencurian tersebut.

Kisah K tersebut mengemuka dalam press release yang digelar Polres Madiun Kota, Kamis (26/9) lalu. Polisi menunjukkan batang hidung empat tersangka pencurian dengan pemberatan berikut membeberkan peran masing-masing. Selain K, ada komplotan itu ada AS alias Kodok warga Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, MT alias Kecik warga Desa Brumbun Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, dan BS alias Uyab warga Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun.

AS alias Kodok yang menjadi tersangka utama dalam aksi pencurian tersebut berkeliling Kota Madiun mencari target pada 12 September lalu. AS berkeliling dengan dibonceng tersangka MT alias Kecik menggunakan sepeda motor milik K. Keduanya lantas memutuskan untuk mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di halaman belakang kios Taman Buah di Jalan Taman Praja. Kios buah tersebut memang berada di atas bangunan semi permanen dan tidak berpagar.

Melihat sekitar kondisi sepi dan pemilik tidur, tersangka AS langsung beraksi. Sementara MT menunggu di atas motor sambil memantau situasi. AS langsung menggasak dua buah handphone tak jauh dari lokasi pemilik tidur. Tak cukup sampai di situ, AS juga mengambil sepeda motor Honda Vario dengan cara memotong kabel kontak menggunakan gunting. AS lantas menuntun sepeda motor tersebut ke arah keluar dari area kios buah.

Dua buah handphone dan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke tempat kos AS di Kalimosodo Kelurahan Josenan dengan didorong MT. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual tersangka BS alias Uyab. Uang hasil curian kemudian dibagi kepada empat pelaku. Termasuk K yang mendapatkan Rp 150 ribu. Tersangka AS juga membeli sabu dan dipakai bersama tersangka K.

Akibat kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ws hendro/agi/madiuntoday).