Realisasi PBB Kota Madiun Capai 95,2 Persen




MADIUN - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga jatuh tempo pada 30 September 2024 mencapai 95,2 persen. Atau, sebesar Rp 21,29 miliar dari target Rp 22,36 miliar.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto saat ditemui di kantornya pada Selasa (1/10).

"Jatuh tempo sudah tanggal 30 September lalu. Namun, masa pajaknya sampai 31 Desember. Alias 1 tahun," ujarnya.

Jariyanto pun mengungkapkan, realisasi PAD dari sektor PBB itu terdapat minus Rp 1,07 miliar. Dirinya pun mengimbau masyarakat bagi yang belum membayar pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Bagi masyarakat yang membayar PBB lewat dari jatuh tempo, akan dikenai denda 1 persen per bulan.

"Kami targetnya 1 tahun, sampai 31 Desember.
Nanti kami evaluasi terkait dengan petugas pungut yang ada di lapangan. Kami tingkatkan pembekalannya secara SDM dan ada pelatihan-pelatihan," jelasnya.

Selain pembayaran secara konvensional, Bapenda juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara online. Sehingga, proses pembayaran pajak sudah semakin mudah. Karenanya, diharapkan kemandirian dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa semakin meningkat.

Dengan siswa waktu triwulan ke empat ini, Jariyanto berharap dapat terus meningkatkan PAD Kota Madiun. "Insya Allah di akhir tahun semua sudah terbayarkan," tandasnya. (Ws hendro/irs/Madiuntoday)