Ada Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman, Buntut Pelanggaran Dua DPK yang Harusnya Tak Bisa Mencoblos
MADIUN – Masyarakat yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan/Kecamatan Taman terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu buntut temuan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Madiun pada proses pemungutan suara serentak 27 November lalu. Bawaslu menemukan dua orang dalam daftar hadir masuk daftar pemilih khusus (DPK) di TPS tersebut. Dua orang tersebut seharusnya tidak memiliki hak pilih namun diperbolehkan petugas KPPS untuk mencoblos.
‘’Kalau DPK mestinya yang bersangkutan ber-KTP Kota Madiun. Tapi, ketika kami cek ternyata KTP luar kota. Yang bersangkutan juga tidak mengurus pindah pilih,’’ ungkap Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian dilansir dari realita.co.
Alhasil, PSU pun digelar, Minggu (1/12) kemarin. Namun, PSU ini khusus pemilihan gubernur (pilgub). Sebab, dua DPK tersebut hanya mencoblos untuk pilgub pada 27 November lalu.
Lantas bagaimana hasilnya?
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan mengatakan adanya penurunan yang cukup signifikan pengguna hak pilih. Berdasarkan catatan perolehan pemungutan di TPS 10 pada 27 November lalu, terdapat 441 orang pengguna hak pilih dengan 14 suara tidak sah. Sementara pada PSU hanya diikuti 276 orang pengguna hak pilih dengan 4 suara tidak sah.
‘’Hasilnya memang ada penurunan dan sudah kami prediksi terkait jumlah pemilih yang hadir. Pemilih dalam PSU sekitar 62 persennya dari pengguna hak pilih pada 27 November lalu,’’ jelas Rafif.
Sementara dari posisi perolehan suara ketiga kontestan pilgub juga mengalami hasil berbeda. Jika pada pemungutan 27 November lalu paslon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta unggul dengan 209 suara. Pada PSU kemarin hanya mendapatkan 108 suara. Sedang, paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak memperoleh 208 suara dan mendapat 158 suara saat PSU. Sementara paslon Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 10 suara pasa 27 November lalu dan mendapat 6 suara saat PSU.
Rafif mengungkapkan, ada sejumlah faktor yang memengaruhi penurunan jumlah pemilih dalam PSU. Selain euforia pilkada serentak, juga mepetnya waktu pembagian dokumen C-Pemberitahuan dengan pelaksanaan PSU. Yakni, hanya satu hari.
‘’Normalnya C-Pemberitahuan dibagikan H-5 dan selesai H-3 pencoblosan. Sedangkan PSU ini H-1 pencoblosan. Ada proses yang tidak sama seperti pencoblosan 27 November,’’ ungkapnya.
Meski begitu, mepetnya jadwal pembagian C-Pemberitahuan dengan pelaksanaan PSU bukan tanpa sebab. Pasalnya, bersamaan dengan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dibatasi hingga 3 Desember nanti.
‘’PSU harus kami tindak lanjuti atas rekomendasi Bawaslu,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)