Tawarkan Filler Kecantikan, Penyedia Jasa Medis Ilegal Diringkus Polisi




MADIUN - Kasus praktek medis tanpa mengantongi izin resmi terjadi di Kota Madiun. Tersangka, LAS (64), menawarkan jasa suntik filler kecantikan meski dirinya tak mengantongi ijazah maupun sertifikat medis apapun.

Atas perbuatannya, petugas Polres Madiun Kota pun meringkus LAS. Proses penangkapan berlangsung di Wisma PKPRI lantai 2, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, pada 15 November 2024 sekira pukul 16.30.

"Yang bersangkutan menyediakan jasa injeksi pembesar payudara. Cara mencari konsumennya yaitu dari mulut ke mulut yang berasal dari tersangka," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dalam rilis beberapa waktu lalu.

Dari keterangan petugas, LAS merupakan perempuan kelahiran Malang, 22 September 1960. Saat ini alamat sesuai KTP-nya berada di Jalan Raya Wates, Kabupaten Sidoarjo. Hingga saat ini, LAS hanya mengantongi ijazah SMP. Pun, membeli obat suntik secara online tanpa diketahui kejelasannya.

“Jadi dia belajar secara otodidak dan membuka praktek,” katanya.

Atas perbuatannya, LAS terjerat pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan. "Dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandasnya. (WS Hendro/irs/Madiuntoday)