Tak Banyak Perubahan di Sidang Kedua Dewan Pengupahan Kota Madiun, UMK 2025 Tetap Diusulkan Rp 2,4 Juta
MADIUN – Pembahasan besaran Upah Minimun Kota (UMK) 2025 Kota Madiun telah rampung. Pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak pekerja yang diwakilkan Serikat Pekerja telah menemui kata sepakat dengan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 147.828. Hal tersebut mengemuka dari hasil sidang kedua yang digelar Dewan Pengupahan Kota Madiun di ruang 13 Setda Kota Madiun, Rabu (11/12) sore. Hasil sidang kedua tersebut tak mengalami perubahan dari sidang serupa yang pertama beberapa waktu lalu.
‘’Hari ini kita menggelar sidang kedua bersama Dewan Pengupahan Kota Madiun terkait dengan pengusulan besaran UMK 2025 dan hasilnya tetap sama,’’ kata Plt. Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati, Rabu (11/12).
Hasil sidang menyepakati besaran UMK 2025 Kota Madiun sebesar Rp 2.422.105. Hal itu tetap berdasarkan rumus yang ditetapkan pemerintah pusat. UMK 2025 dirumuskan besaran UMK tahun berjalan ditambah 6,5 persen dari UMK tahun berjalan. Dari rumusan tersebut mengemuka besaran UMK 2025 di angka 2,4 juta. Hasil kesepakatan tersebut lantas akan dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur.
‘’Besok itu terakhir pengusulan dari daerah ke provinsi. Hari ini sudah ada kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kota Madiun untuk besaran UMK 2025 dan sudah ditandatangani bapak Pj wali kota untuk kemudian kita usulkan ke provinsi,’’ jelasnya.
Berita acara sidang Dewan Pengupahan tersebut menjadi dasar laporan ke provinsi untuk dilakukan pembahasan. Harum menyebut penetapan UMK di tingkat Provinsi Jawa Timur dijadwalkan 18 Desember nanti.
‘’Setelah rekomendasi kita kirimkan ke provinsi, kemudian di sana juga akan dilakukan pembahasan untuk menentukan UMK kota/kabupaten se Jawa Timur yang penetapannya dijadwalkan 18 Desember nanti,’’ pungkasnya sembari menyebut UMK 2025 hasil penetapan gubernur mulai diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang. (rams/agi/madiuntoday)