Tidak Ada Perubahan dari Usulan, UMK 2025 Kota Madiun Didok Rp 2.422.105




MADIUN – Upah Minimun Kota (UMK) 2025 Kota Madiun akhirnya didok. Kepastian itu didapat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.3/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 tertanggal 18 Desember 2024. Besaran UMK 2025 Kota Madiun tak mengalami perubahan dari yang diusulkan sebelumnya. Yakni, Rp 2.422.105.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Madiun sudah menggelar dua kali sidang untuk menentukan besaran UMK 2025 tersebut. Dari hasil sidang disepakati adanya kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 147.828 dari UMK 2024. Besaran itu lantas diusulkan ke Provinsi Jawa Timur pada 12 Desember lalu untuk dilakukan pembahasan di tingkat provinsi.

Besaran kenaikan 6,5 persen tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti dengan Permenaker 16/2024. Kendati begitu bukan berarti tidak ada pembahasan di tingkat daerah. Dewan Pengupahan yang terdiri dari sejumlah unsur termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, serta pemerintah daerah setempat melakukan pembahasan-pembahasan.

Kabid Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati menyebut pihaknya akan segera mensosialisasikan besaran UMK hasil penetapan gubernur tersebut kepada perusahaan. Pihaknya sudah menjadwalkan untuk menghadirkan pemilik usaha pada 24 Desember nanti. Ike berharap perusahaan mematuhi penetapan UMK tersebut sebagai dasar pemberian gaji para pekerjanya.

‘’Setelah ini langsung kita sosialisasikan ke perusahan-perusahaan. Rencananya, akan kita undang pada 24 Desember nanti,’’ jelasnya, Kamis (19/12).

Disnaker Siap Terima Pengaduan

Ike menegaskan Disnaker KUKM Kota Madiun siap menerima pengaduan dari pekerja terkait UMK tersebut. Meski tidak ada posko khusus, pengaduan bisa disampaikan ke kantor Disnaker KUKM Kota Madiun di Jalan Bolodewo nomor 8 Kota Madiun.

‘’Kalau posko (khusus pengaduan UMK) kita tidak membuka, tetapi pengaduan tetap kita layani di kantor,’’ jelasnya.

Ike mengaku tidak ada laporan pengaduan terkait besaran UMK untuk tahun ini. Beberapa laporan yang pernah masuk seperti terkait gaji yang tertunda dan lainnya. Pun, permasalahan sudah terselesaikan.

‘’Kalau posko khusus biasanya pada saat lebaran. Kita buka posko khusus pengaduan pemberian THR,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)