Tak Hanya Berganti Nama, Istilah PPDB Jadi SPMB Juga Disertai Kebijakan Baru




MADIUN – Istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah pusat bakal menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025-2026 nanti. Dilansir dari kompas.com, pergantian nama tersebut diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, Kamis (30/1). Alasannya, demi memberikan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat.

‘’Alasannya diganti kenapa, ya karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,’’ ujarnya.

Hal itu bukan sekedar nama baru. Namun, juga disertai kebijakan baru. Kebijakan baru tersebut untuk menutup kelemahan pada sistem lama. Khususnya untuk jenjang SMP dan SMA. Salah satunya, terkait kuota atau persentase dari jalur non-akademik bakal ditambah dalam sistem baru nanti.

‘’SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu. Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,’’ kata dia.

Dia menyebut pada sistem lama hanya ada dua jalur non akademik. Yakni, olahraga dan seni. Ke depan akan ditambah jalur kepemimpinan. Siswa yang menjabat sebagai pengurus OSIS di sekolah jenjang sebelumnya bisa dipertimbangkan melalui jalur ini. Kemudian, persentase jalur afirmasi ditambah. Kelompok pertama untuk penyandang disabilitas, lalu untuk keluarga kurang mampu.

‘’Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi,’’ ungkap Prof. Mu'ti.

Dikutip dari liputan6, dalam SPMB nanti terdapat empat jalur. Yakni, jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan jalur prestasi. Jalur domisili ini merupakan penyesuaian dari sistem zonasi. Namun, ada beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jalur prestasi mencakup akademik dan non akademik termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan. Kemudian untuk jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Terakhir, jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Lantas bagaimana di Kota Madiun?

Kepala Bidang Kurikulum, Bahasa dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun Slamet Hariyadi menyebut belum ada surat resmi dari kementerian terkait hal tersebut. Pihaknya juga mendengar informasi perubahan nama PPDB menjadi SPMB tersebut dari pemberitaan. Namun, tentunya pemerintah daerah bakal mengikuti ketentuan dari pusat.

‘’Belum ada surat edaran dari kementerian,’’ ujar Hariyadi. (ney/agi/madiuntoday)