Modus Janjikan Bunga, FK Tilap Duit Puluhan Juta
MADIUN – Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi penipuan bisa datang dari siapa saja. Seperti yang dilakukan Fitri Kurniasari (FK), 30, warga Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun. Dia ditetapkan tersangka lantaran melakukan penipuan serta penggelapan uang puluhan juta rupiah.
‘’Ungkap kasus penipuan dan penggelapan ini berlangsung pada 3 September hingga 7 September lalu,’’ ungkap Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah saat rilis pers di mapolres setempat, Senin (20/10).
Ubaidillah mengatakan, ungkap kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan KRM, 39, warga Desa Mojopurno, Wungu, Kabupaten Madiun yang mengaku menjadi korban FK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan FK diketahui bertemu di kawasan tempat parkir SD Mitra Harapan Jalan Soekarno Hatta, Kota Madiun.
Di sana, korban tergiur iming-iming tersangka untuk kerja sama penalangan dana take over penebusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hingga, melakukan transfer uang sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan Rp 50 juta kepada tersangka.
‘’Korban diiming-imingi pengembalian dana talang dengan bunga 5 persen sampai 10 persen,’’ jelasnya.
Korban merasa ditipu ketika tersangka tidak mengembalikan uang talangan sesuai kesepakatan. Bahkan, sempat melayangkan somasi kepada tersangka. Karena tidak ada itikad baik, korban memilih melaporkan kasus ini ke kepolisian.
‘’Setelah dikuasai tersangka, ternyata uang tidak untuk take over BPKB, melainkan untuk kepentingan pribadi tersangka,’’ beber Ubaidillah.
Akibat perbuatannya, FK dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dia terancam hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
‘’Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan segala perbuatan yang mengarah pada tindak pidana,’’ pungkasnya.
(ws hendro/ggi/madiuntoday)