Kejari Kota Madiun Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Hasil Ditaksir Mencapai Puluhan Juta



MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali menggelar penjualan langsung barang rampasan negara. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pengelolaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Madiun Muhamad Safir menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan setiap kurun waktu tertentu. “Untuk tahun ini, kami sudah tiga kali melaksanakan lelang barang bukti. Pengumuman lelang selalu kami sampaikan melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kota Madiun sehingga masyarakat bisa mengetahui barang-barang yang akan dijual dan datang langsung ke lokasi,” terangnya.


Dalam kegiatan kali ini, terdapat 26 paket telepon genggam yang dilelang. Dari jumlah tersebut, 20 paket berhasil terjual, sementara enam paket belum terjual karena kondisi barang yang kurang baik. “Semua barang lelang berupa telepon genggam. Untuk barang yang belum laku, akan kami evaluasi dan lakukan perhitungan kembali bersama KPKNL sebelum dilelang ulang,” tambah Safir.


Barang-barang yang dilelang kali ini berasal dari berbagai kasus. Seperti tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lain di mana barang tersebut digunakan sebagai alat kejahatan. Hasil penjualan seluruhnya disetor ke kas negara maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.


“Nilai total yang terkumpul dari kegiatan hari ini belum dihitung pastinya. Tapi kalau diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta ada. Tujuan pelelangan ini, selain mengelola barang rampasan negara, juga sebagai bentuk kontribusi terhadap PNBP,” jelasnya.


Dia menambahkan, PNBP yang dikelola kejaksaan tidak hanya berasal dari hasil lelang barang bukti, tetapi juga dari pembayaran tilang, denda, kasus korupsi, hingga pengembalian uang pengganti.


Sementara itu, salah satu peserta lelang, Nurul Azizah, warga Jalan Sikatan, Kota Madiun, mengaku tertarik mengikuti penjualan tersebut karena harga yang terjangkau. “Saya tahu informasinya dari media sosial Kejari. Tadi dapat dua HP dengan harga Rp 950 ribu. Rencananya untuk dipakai sendiri,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Madiun berharap masyarakat semakin paham bahwa barang rampasan negara dapat dimanfaatkan secara terbuka dan transparan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara. (bip/rat/agi/madiuntoday)