Pemkot Dorong Percepatan Penyerahan Aset PSU Perumahan, Gandeng Kejaksaan Untuk Pendampingan
MADIUN – Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) perumahan di perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Upaya percepatan pun dilakukan. Pasalnya, masih ada banyak PSU yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Madiun. Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus melakukan pendampingan.
Di Kota Madiun setidaknya ada 111 perumahan. 28 di antaranya sudah melakukan berita acara serah terima (BAST). 34 lainnya dalam proses penyerahan dan 49 sisanya belum berproses sama sekali. Dari 34 perumahan yang sudah mengajukan penyerahan tersebut, sebelas di antaranya sudah mendekati beres.
‘’Pertemuan ini kita fokus pada sebelas perumahan. Lima di antaranya sudah siap untuk BAST. Yang enam masih ada sedikit kekurangan administrasi,’’ kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Kota Madiun Afiful Barir S usai rakor percepatan penyerahan PSU di ruang 13 Setda Kota Madiun, Rabu (12/11).
Afiful menyebut kendala utama dari enam perumahan tersebut ada pada kelengkapan dokumen. Salah satunya surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Setidaknya ada dua perumahan yang masih dalam proses penerbitan SPPL tersebut. Dua lainnya masih dalam proses verifikasi kelayakan PSU dan dua sisanya terkendala penyiapan makam. Ya perumahan memang wajib menyediakan fasilitas makam untuk warga penghuninya.
‘’Beberapa pengembang perlu menyesuaikan dengan regulasi baru sebelum diserahkan ke Pemkot,’’ ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun Jemakir menargetkan lima perumahan sudah melakukan BAST tahun ini. Enam lainnya yang masih berproses juga terus didorong agar segera menyelesaikan kelengkapan dokumen. Sementara untuk sisanya, pihaknya akan mengelompokkan kedalam beberapa klaster menyesuaikan permasalahan. Termasuk 49 perumahan yang belum sama sekali berproses.
‘’Sisanya akan kita bagi kedalam klaster-klaster. Ini juga untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian. Termasuk yang 49 itu akan kita undang tersendiri,’’ jelasnya.
Jemakir menyebut PSU penting untuk diserahkan ke Pemkot. Hal itu salah satunya berdampak pada pembangunan. Pemerintah Kota Madiun tidak bisa menghadirkan pembangunan jika PSU belum diserahkan. Seperti pavingisasi, PJU, drainase, dan lain sebagainya. Tak ayal, masyarakat juga yang dirugikan.
‘’Begitu PSU diserahkan, otomatis bisa dimanfaatkan untuk pemasangan PJU, perbaikan drainase hingga peningkatan sanitasi,’’ pungkasnya. (rams/agi/madiuntoday)