Pengadaan Mesin Incinerator Disesuaikan Program Pusat, Ada Program Senilai Rp 33 Miliar di 2026



MADIUN – Program pengelolaan sampah dengan mesin incinerator dipastikan batal tahun ini. Namun, bukan berarti gagal dilaksanakan. Sebaliknya, program tersebut dikaji ulang dengan menyesuaikan aturan dan kebutuhan. Sebab, muncul program dari pemerintah pusat yang berkaitan hal tersebut di Kota Pendekar tahun depan. 


Plt Kepala Bapelitbangda Kota Madiun Noor Aflah menyebut bakal berjalan program pengentasan kawasan kumuh dari pusat di 2026. Nilai program tersebut berkisar Rp 33 miliar. Kabar ini mengemuka saat finalisasi pembahasan APBD 2026 beberapa waktu yang lalu. Salah satu program di dalamnya terkait Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recyle (TPS 3R). Nah, program tersebut nantinya akan dikolaborasikan dengan penggunaan mesin incinerator.


‘’Kenapa (program incinerator) pada akhirnya kita masukkan ke Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) semua, karena ada beberapa penyesuaian. Termasuk sinkronisasi dengan program dari pusat,’’ kata Aflah, Minggu (16/11).


Keputusan memasukkan program incinerator sebesar Rp 16 miliar itu ke Silpa bukan tanpa alasan. Hal itu dimulai dari rakor dengan Kemendagri terkait sinkronisasi program pada akhir Oktober lalu. Pada rakor itu dibahas juga terkait waste to energi, salah satunya pembahasan sampah untuk pembangkit listrik. Namun, Kota Madiun tidak termasuk karena produksi sampah hariannya tak mencapai 1.000 ton. Kota Madiun hanya berkisar 100 ton sehari.


‘’Untuk Kota Madiun arahnya ke TPS 3R. Terkait ini sebenarnya sudah kita usulkan sejak 2024 silam. Sudah kita rencanakan jauh-jauh hari sebelumnya,’’ ujarnya. 


Usulan itu, lanjut Aflah, baru direalisasikan pusat di 2026 nanti. Kota Madiun mendapatkan program senilai Rp 33 miliar lebih untuk pengentasan kawasan kumuh. Di dalamnya terdapat program TPS 3R tadi. Tak heran, pengadaan mesin incinerator juga harus dihitung ulang. Sebab, bakal dikolaborasikan dengan program TPS 3R tersebut. 


‘’’Dari hitungan Kementerian LH, dengan program TPS 3R ini, sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diapa-apakan lagi hanya berkisar 10 persen. Artinya, kebutuhan mesin incinerator juga tak banyak,’’ ungkapnya. 


Penggunaan mesin incinerator, kata Aflah, juga tidak dilarang pemerintah pusat. Namun, ada kewajiban untuk melakukan uji lab berkala setiap enam bulan sekali. Informasi ini juga baru diterima pada rakor dengan Kemendagri akhir Oktober lalu. Aflah menyebut syarat itu rencananya akan dibebankan kepada pihak penyedia. Klausul itu tentu harus dimasukkan dalam kontrak. Karenanya, butuh penyesuaian. 


‘’Sesuai arahan pimpinan, program incinerator ini tetap jalan. Tetapi kita sesuaikan lagi dengan aturan dan kebutuhan. Karena sudah masuk anggaran di 2025 ini, makanya kita masukkan Silpa untuk dilaksanakan tahun depan,’’ terang Aflah. 


Artinya, program incinerator bakal dikolaborasikan dengan TPS 3R. Tapi tentunya butuh penyesuaian. Apalagi, bakal ada banyak yang dilibatkan. Program TPS 3R nantinya juga akan disinergikan dengan Koperasi Merah Putih (KMP), program Rp 10 Juta per RT, dan lainnya. Penyesuaian penting karena ada banyak tahap sebelum sampah sisa masuk ke mesin incinerator di tahapan paling akhir. 


‘’Intinya, mesin incinerator tetap jalan tetapi perlu penyesuaian-penyesuaian,’’ pungkasnya.


(rams/agi/madiuntoday)