Ramai Umrah Mandiri, Kemenag Ingatkan Jamaah Pahami Risikonya



MADIUN - Pemerintah kini mengesahkan layanan umrah mandiri sebagai jalur resmi melalui UU 14/2025. Kebijakan ini sejalan dengan aturan Arab Saudi yang memberi ruang bagi jemaah untuk mengatur keberangkatan sendiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 


Dalam Pasal 86, diatur syarat dasar seperti harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian layanan resmi melalui sistem informasi kementerian.


Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Madiun, Datik Ardiyah, mengingatkan masyarakat untuk teliti sebelum memilih layanan mandiri. 


“Kalau belum paham atau masih ragu, lebih baik ikut PPIU,” ujarnya. 


Menurutnya, PPIU lebih terjamin karena memiliki pengalaman dan berada dalam pengawasan pemerintah. Di Kota Madiun, sejumlah penyelenggara juga telah mengantongi izin resmi.


Datik mengakui umrah mandiri memang lebih fleksibel, mulai pengaturan biaya pesawat, akomodasi, rute perjalanan, hingga lama ibadah. Namun, ia menekankan bahwa jemaah mandiri tidak mendapat perlindungan berupa kompensasi akomodasi, konsumsi, dan transportasi jika terjadi kendala. 


“Insya Allah ada pengawasan karena data jemaah masuk aplikasi Kementerian Haji,” tambahnya.


Ia juga berpesan agar jemaah pemula, terutama lansia, tidak memaksakan diri mengambil skema mandiri. Risiko seperti pengurusan visa, kesalahan aplikasi, hingga pembelian layanan bisa menjadi hambatan. 


“Apalagi jemaah sepuh banyak. Lebih aman ikut PPIU,” tutupnya. 

(rams/kus/madiuntoday)