Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga Akhir Februari 2026
Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga Akhir Februari 2026
MADIUN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil agar seluruh peserta didik penerima PIP dapat segera mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah.
Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening telah diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026. Namun, berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari laporan bank penyalur, hingga 31 Desember 2025 masih terdapat 2.510.032 peserta didik yang belum mengaktifkan rekening SimPel PIP Tahun 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.125.322 siswa jenjang SD, 317.883 siswa SMP, 584.001 siswa SMA, dan 482.826 siswa SMK. Setelah perpanjangan hingga 31 Januari 2026, data per 15 Januari 2026 menunjukkan masih ada 1.762.975 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. Hampir separuhnya berasal dari jenjang sekolah dasar, yakni 813.487 siswa.
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen menyalurkan bantuan PIP kepada 19.000.659 siswa. Dari jumlah tersebut, 6.165.500 siswa tercatat dalam SK Nominasi, yaitu peserta didik yang baru pertama kali menerima bantuan PIP. Aktivasi rekening ditujukan khusus bagi siswa dalam SK Nominasi agar dapat masuk ke SK Pemberian sehingga dana PIP dapat disalurkan ke rekening masing-masing.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu dilakukan karena masih banyak peserta didik yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening. Ia berharap tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan oleh siswa dan orang tua untuk segera menuntaskan proses tersebut.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti, dikutip dari laman Puslapdik.
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Sementara itu, aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD, SMP, Paket A dan B; BNI untuk SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena itu, pemanfaatan bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap perpanjangan ini benar-benar dimanfaatkan. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” pungkasnya.
(dsppkusmadiuntoday)