Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
MADIUN – Benarkah mencicipi makanan saat puasa dapat membatalkan ibadah? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama di kalangan pelaku usaha kuliner atau mereka yang menyiapkan hidangan berbuka puasa. Mengingat, makan dan minum termasuk hal yang membatalkan puasa, umat Islam tentu perlu memahami batasan hukumnya secara tepat.
Dalam pandangan jumhur ulama, mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya tidak serta-merta membatalkan. Namun, terdapat ketentuan dan kehati-hatian yang harus diperhatikan agar tidak ada bagian makanan yang tertelan hingga masuk ke kerongkongan.
Tidak Membatalkan, Asal Tidak Tertelan
Mengacu pada buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, mayoritas ulama sepakat bahwa mencicipi makanan diperbolehkan, baik dalam puasa sunnah maupun puasa Ramadan. Kebolehan ini berlaku selama makanan yang dicicipi tidak sampai tertelan.
Hal tersebut juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas r.a. Ia berkata, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani).
Riwayat serupa juga disebutkan dalam hadis yang dinukil dalam Shahih Bukhari, yang menegaskan bahwa mencicipi diperbolehkan selama tidak masuk ke tenggorokan.
Dengan demikian, kunci persoalannya terletak pada ada atau tidaknya makanan yang masuk ke dalam kerongkongan. Jika sampai tertelan, baik sengaja maupun tidak, maka puasa dinilai batal menurut mayoritas ulama.
Hukum Mencicipi: Makruh atau Tidak?
Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan, jumhur ulama menilai hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh apabila dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas.
Makruh berarti sebaiknya ditinggalkan, meski tidak berdosa jika dilakukan. Kemakruhan ini berlaku ketika seseorang mencicipi makanan sekadar karena penasaran atau ingin merasakan kenikmatan.
Namun, hukum tersebut bisa berubah menjadi tidak makruh apabila terdapat kebutuhan. Misalnya, seorang juru masak, ibu yang menyiapkan makanan keluarga, atau orang yang perlu memastikan cita rasa masakan agar tidak rusak.
Dalam kitab asy-Syarqawy disebutkan bahwa mencicipi makanan dimakruhkan bagi orang yang tidak memiliki kepentingan. Akan tetapi, bagi pemasak atau orang yang memiliki kebutuhan mendesak, hal itu tidak dimakruhkan sebagaimana difatwakan oleh Imam Az-Ziyaadi.
Empat mazhab fikih juga memberikan rincian pandangan terkait hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Mazhab Hanafiyah memandang perbuatan tersebut makruh apabila sampai masuk ke perut, namun tetap dibolehkan sebatas untuk mengetahui rasa selama tidak ada yang tertelan. Sementara itu, Malikiyah menilai hukumnya makruh dan mewajibkan makanan yang dicicipi untuk segera diludahkan kembali; apabila sampai tertelan, maka puasanya dinyatakan batal.
Berbeda dengan itu, Syafi’iyah berpendapat mencicipi makanan tidak makruh bagi orang yang memiliki kebutuhan, seperti tukang roti atau juru masak. Adapun Hanabilah memandang hukumnya makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan, namun tidak makruh apabila ada keperluan yang jelas. Dari perbedaan pandangan tersebut dapat dipahami bahwa kebolehan mencicipi makanan saat puasa sangat bergantung pada niat, kebutuhan, serta kehati-hatian agar tidak sampai membatalkan ibadah.
Cara Aman Mencicipi Saat Puasa
Agar tetap aman dan tidak membatalkan puasa, ulama menganjurkan mencicipi dengan cara yang sangat terbatas. Mengacu pada buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, seseorang dapat meletakkan sedikit kuah atau bagian makanan (dalam keadaan tidak panas) di ujung lidah.
Setelah rasa dirasakan secukupnya, makanan tersebut harus segera diludahkan kembali dan dipastikan tidak ada yang tertelan sedikit pun.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dan menghindari mencicipi makanan kecuali benar-benar diperlukan. Jika sampai tertelan dan membatalkan puasa, maka wajib menggantinya dengan qadha di luar bulan Ramadan.
Pada akhirnya, para ulama sepakat bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak otomatis membatalkan. Namun, sikap kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama dalam menjaga kesempurnaan ibadah.
(ws hendro/kus/madiuntoday)