RSUD Kota Madiun Punya Layanan PICU dan NICU Kini, Perawatan Intensif Pasien Bayi dan Anak Tak Perlu Dirujuk Lagi
MADIUN – Layanan kegawatdaruratan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun terus ditingkatkan. Terbaru, rumah sakit plat merah tersebut juga memiliki layanan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Alhasil, urusan pelayanan kegawatdaruratan bagi pasien anak dan bayi tidak perlu dirujuk lagi.
‘’Layanan ini kita mulai 1 Februari 2026 kemarin. Sebelumnya memang tidak punya,’’ kata Direktur RSUD Kota Madiun dokter Muhammad Nur, Selasa (24/2).
Dokter Nur menyebut pihaknya hanya merawat bayi dengan umur kehamilan di atas 32 minggu sebelumya. Sedangkan bayi dengan umur kehamilan di bawah 32 minggu atau di atas 32 minggu dengan perawatan khusus, akan dirujuk. Ke depan, bayi dan anak dengan kondisi tersebut tidak perlu lagi dirujuk. Sebab, peralatan yang dimiliki Rumah Sakit Sogaten tersebut juga telah lengkap dan sesuai standar tentunya.
‘’Harapannya setelah ada layanan ini, semua bayi dan anak yang memerlukan perawatan khusus tidak perlu dirujuk,’’ harapnya.
Terpisah, Dokter Penanggungjawab Pelayanan Pasien PICU dan NICU dr Dwi Indah Cahyani menyebut PICU merupakan layanan kegawatdaruratan untuk anak di atas usia 28 hari hingga 18 tahun. Sementara NICU merupakan layanan kegawatdaruratan untuk bayi 0-28 hari. PICU dan NICU RSUD Kota Madiun memiliki total kapasitas sepuluh bed.
‘’Untuk alat kita tentu mengikuti standar kementerian dan BPJS ya. Seperti alat bantu pernafasan, alat bantu sirkulasi, hingga obat-obat emergency kita siapkan,’’ jelasnya.
Pun, untuk alat bantu pernafasan juga dari yang oksigen sederhana hingga ventilator. Dia menyebut ventilator yang dimiliki juga bisa diakai untuk bayi dengan berat badan kurang dari 1.000 gram. Dokter Cahyani menyebut selain perawatan bayi premature, pihaknya juga melayani pasien dengan kasus infeksi berat, keracunan, dan lain sebagainya.
‘’Tetapi memang ada kasus tertentu yang kita tidak bisa melakukan perawatan karena regulasi. Seperti kasus bayi lahir kecil dengan paru-paru yang belum mengembang. Secara regulasi rumah sakit tipe C belum diperkenankan. Yang seperti itu harus dirujuk,’’ ungkapnya.
Dokter Cahyani berharap hadinya PICU dan NICU bisa semakin meningkatkan pelayanan rumah sakit. Pasien bayi dan anak yang membutuhkan perawatan khusus bisa segera dilakukan penanganan. Tidak harus menunggu karena dirujuk ke rumah sakit lain. Artinya, hal itu juga menekan dampat kecacatan bahkan kematian.
‘’Tentunya ini kami hadirkan untuk peningkatan pelayanan pasien sampai paripurna. Harapanya bisa menurunkan dampak kecacatan bahkan kematian,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)