Waspada Penipuan, Mengaku Punya Akses ke BGN, Todong Korban Rp 300 Juta Untuk Percepatan Verifikasi Dapur MBG



MADIUN – Kasus penipuan melalui janji manis dengan modus punya akses orang dalam terjadi lagi. Namun, bukan untuk menjadi pegawai negeri. Kali ini untuk percepatan pengurusan perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi (MBG). Para pelaku berhasil mengantongi uang muka senilai Rp 100 juta dari korban dengan iming-iming status verifikasi “centang biru” melalui jalur orang dalam di Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Dilansir dari beritajatim.com, setidaknya tiga orang berhasil diamankan petugas Polres Madiun Kota terkait kasus tersebut. Mereka yakni KH (37), DW (47), dan EP (47). Ketiganya diamankan petugas di sebuah hotel di wilayah Kota Madiun, Senin (2/3) malam. Penangkapan pelaku berangkat dari laporan korban berinisial ESM (43) yang merasa dirugikan oleh janji manis komplotan tersebut. 

‘’Pengaduan masuk terkait dugaan penipuan pengurusan pendirian dapur MBG atau SPPG. Korban merasa dirugikan setelah diminta sejumlah uang dengan janji proses verifikasi bisa dipercepat,” kata Kasi Humas Polres Madiun Kota Ipda Aris Yunandi.

Modus yang digunakan ketiga tersangka klasik. Yakni, mengaku memiliki akses khusus ke pegawai BGN. Tujuannya jelas, untuk meloloskan verifikasi lokasi SPPG milik korban hingga mendapatkan sertifikasi resmi. Untuk melancarkan aksi “jalur cepat” itu, para pelaku meminta total dana operasional mencapai Rp 300 juta.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi menyebut korban telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi kesepakatan. Penyerahan uang tunai itu dilakukan di area terbuka lantai atas sebuah hotel sesaat sebelum petugas melakukan penyergapan.

“Modusnya, para terduga mengaku memiliki orang dalam yang dekat dengan pegawai BGN dan bisa membantu lokasi SPPG milik korban lolos verifikasi hingga mendapat tanda centang biru,” terang AKP Agus.

Kepolisian memastikan bahwa ketiga tersangka sama sekali bukan merupakan pegawai resmi Badan Gizi Nasional maupun instansi terkait lainnya. Saat diamankan, petugas tidak menemukan adanya atribut, tanda pengenal, maupun surat tugas resmi yang memperkuat klaim para pelaku.

‘’Pemeriksaan masih berlangsung untuk pendalaman lebih lanjut. Para terduga kami sangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,’’ pungkas AKP Agus. (ws hendro/agi/madiuntoday)