Disnaker Kota Madiun Ingatkan Perusahaan Bayar THR Penuh Maksimal H-7 Lebaran
MADIUN – Puluhan ribu pekerja swasta di Kota Madiun dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil oleh perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Di Kota Madiun, tercatat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Selain itu, pemerintah kota juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Posko tersebut telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai aturan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Ahsan berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun dapat mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri.
“Harapannya perusahaan bisa menjalankan kewajibannya sehingga para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya.
(rams/kus/madiuntoday)