Pendaftaran UTBK-SNBT 2026 Ditutup Hari Ini, Pembayaran Masih Dibuka hingga 8 April
MADIUN - Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 resmi ditutup pada Selasa (7/4/2026) pukul 15.00 WIB. Meski demikian, peserta yang telah mendaftar masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran biaya UTBK hingga Rabu (8/4/2026) pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi SNPMB, @snpmb_id.
UTBK-SNBT merupakan jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang menggunakan hasil ujian berbasis komputer. Materi ujian dirancang untuk mengukur kemampuan kognitif, penalaran matematika, serta literasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Oleh karena itu, peserta diimbau memastikan seluruh tahapan pendaftaran telah diselesaikan agar status pendaftaran dinyatakan sah.
Dalam prosesnya, peserta wajib memiliki akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang telah diregistrasi sejak 12 Januari hingga 7 April 2026. Setelah itu, peserta harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari login portal SNPMB, melengkapi biodata, memilih program studi, menentukan pusat UTBK, melakukan pembayaran, hingga mengunduh kartu peserta. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank mitra yang ditunjuk panitia, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Panitia juga mengingatkan sejumlah ketentuan penting. Peserta hanya diperbolehkan mengikuti UTBK satu kali dan hasilnya hanya berlaku untuk seleksi SNBT serta penerimaan PTN tahun 2026. Selain itu, siswa yang telah lulus melalui jalur SNBP pada 2024, 2025, maupun 2026 tidak diperkenankan mengikuti SNBT tahun ini.
Adapun persyaratan peserta meliputi kepemilikan akun SNPMB, warga negara Indonesia dengan NIK, serta lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2024 hingga 2026 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026. Peserta juga diwajibkan dalam kondisi kesehatan yang memadai dan menyelesaikan pembayaran biaya UTBK.
Dalam pemilihan program studi, peserta dapat memilih maksimal empat program studi dengan kombinasi tertentu antara program akademik dan vokasi. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menentukan pilihan sesuai minat dan rencana studi ke depan.
(Rams/kus/madiuntoday)