Jemput Bola Pajak, Penerimaan PBB Madiun Tembus Rp2,4 Miliar
MADIUN – Strategi jemput bola yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mulai menunjukkan hasil. Hingga 9 April 2026, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp2,4 miliar atau sekitar 10,72 persen dari target tahun ini.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, menyebut capaian tersebut tidak lepas dari inovasi pelayanan pajak keliling yang digulirkan pihaknya. Melalui program ini, petugas turun langsung ke titik-titik strategis untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Melalui pelayanan keliling ini, kami ingin mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Kami hadir di lokasi-lokasi ramai seperti alun-alun, PSC, hingga kawasan lapak pedagang,” ujarnya Jumat (10/4).
Menurutnya, pendekatan jemput bola tersebut terbukti mampu meningkatkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pihaknya pun mengapresiasi warga yang telah lebih awal melakukan pembayaran.
“Alhamdulillah, respons masyarakat cukup baik. Ini menunjukkan kesadaran untuk taat pajak terus meningkat,” imbuhnya.
Pada 2026, Bapenda menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp22,36 miliar dari 55.904 wajib pajak. Jariyanto optimistis target tersebut dapat tercapai sebelum 30 September mendatang. Meski demikian, potensi kenaikan relatif terbatas karena objek pajak di Kota Madiun bersifat tetap dan tidak mengalami perluasan.
Selain pembayaran PBB, layanan keliling juga melayani berbagai kebutuhan perpajakan lainnya, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) hingga konsultasi pajak. Namun, untuk layanan lanjutan seperti pembetulan data objek pajak, tetap memerlukan proses verifikasi lapangan.
“Kalau ada pengajuan pembetulan, harus melalui survei lokasi untuk memastikan data sesuai kondisi riil sebelum diterbitkan keputusan,” jelasnya.
Jariyanto juga mengingatkan pentingnya pelunasan PBB bagi masyarakat. Selain sebagai bentuk kepatuhan, bukti lunas PBB kerap menjadi syarat dalam berbagai urusan administratif, termasuk perbankan.
Sebagai tambahan stimulus, Pemkot Madiun juga memberikan keringanan atau subsidi pembayaran PBB dalam periode tertentu, meski jumlahnya terbatas.
“Saya mengimbau pada warga masyarakat, mari kita manfaatkan fasilitas dari pemerintah kota ini dengan membayar pajak mendapat subsidi dengan catatan persediaan terbatas,” pungkasnya.
(Bip/rat/Madiuntoday)