Kejari Serahkan Aset Fasum-Fasos Puri Asri Lestari, Resmi Jadi Aset Pemkot Madiun, Plt Wali Kota: Kita Manfaatkan Sesuai Peruntukannya



MADIUN – Penantian panjang pengelolaan fasum-fasos Perumahan Puri Asri Lestari akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, aset tersebut kini diserahkan kepada Pemerintah Kota Madiun melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Aset berupa fasum-fasos seluas 1.468 meter persegi yang berada di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, tersebut diterima langsung oleh Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Selasa (30/6).

Dilansir dari DetikJatim, perkara Puri Asri Lestari sebelumnya bergulir terkait dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasum-fasos perumahan. Kasus tersebut kemudian berproses melalui jalur hukum hingga ditangani Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Dalam proses penanganannya, Kejaksaan menyebut terdapat kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.

Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mengatakan penyerahan aset tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan aset daerah memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan. Menurutnya, pencatatan aset menjadi hal penting agar aset yang telah diterima pemerintah daerah tidak digunakan oleh pihak yang tidak semestinya.

“Ya, tentunya satu barang bukti yang sudah diserahterimakan oleh Kejaksaan pada pemerintah kota ini nanti pasti akan segera dimasukkan dan didata dalam barang milik daerah. Sehingga nanti kemanfaatannya itu bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai nanti tidak didata dalam barang milik daerah, kemudian bisa diambil atau dimanfaatkan oleh pihak yang bukan semestinya,” ujarnya.

Bagus menyampaikan, penyelesaian persoalan fasum-fasos tidak hanya berkaitan dengan satu perumahan saja. Pemerintah Kota Madiun terus melakukan komunikasi dengan para pengembang yang masih memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ia menambahkan, penyelesaian tersebut juga dilakukan dengan dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

“Beberapa perumahan yang belum menyerahkan fasum-fasos ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 80-an dan sudah berpuluh-puluh tahun. Saat ini teman-teman di dinas terus melakukan komunikasi dengan para pengembang untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” jelasnya.

Pemerintah Kota Madiun juga memastikan pengelolaan fasum-fasos ke depan akan diperkuat. Bagus menegaskan setiap pengembang wajib memenuhi ketentuan penyerahan fasum-fasos sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam proses perizinan ini sudah dijelaskan bahwa aturannya harus sesuai, termasuk berapa persen fasum-fasos yang harus diserahkan. Itu harus segera ditindaklanjuti. Sehingga apabila belum diserahkan atau belum diproses, secara tegas perizinannya tidak akan dikeluarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menjelaskan penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang proses penegakan hukum. Komaidi mengimbau kepada pengembang yang masih memiliki kewajiban menyerahkan fasum-fasos agar segera berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Madiun.

“Hari ini kegiatan rangkaian penegakan hukum yang cukup panjang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan ada upaya hukum banding, upaya hukum kasasi dan akhirnya di kasasi ada inkrah. Hari ini salah satu rangkaian eksekusi, selain eksekusi pidana, yaitu barang bukti diserahterimakan kepada pihak wali kota yang diterima oleh Bapak Plt wali kota,” ujarnya.

Menurutnya, aset yang menjadi kewajiban pengembang seharusnya segera diserahkan agar dapat dikelola pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menghimbau yang belum-belum itu agar segera berkomunikasi secara positif dengan pihak Perkim maupun pemerintah kota supaya ditindaklanjuti. Karena hukum itu hakikatnya untuk membuat menjadi baik,” katanya.

Penyerahan fasum-fasos ini menjadi langkah penting dalam memastikan aset daerah memiliki kepastian pengelolaan. Ke depan, Pemkot Madiun terus mendorong penyelesaian fasum-fasos lainnya agar seluruh aset yang menjadi hak masyarakat dapat tertata dan dimanfaatkan untuk mendukung wajah Kota Madiun yang semakin baik.

(Dspp/rat/madiuntoday)