Penindakan Rokok Ilegal Terbanyak Di Kota Madiun, Bea Cukai Pastikan Kota Madiun Bukan Daerah Tujuan Peredaran Barang Ilegal




MADIUN - Dari 78 penindakan barang kena cukai ilegal selama periode Juli hingga November 2022, 60 di antaranya dilakukan di Kota Madiun. 


Hal ini terungkap dari Press Release yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun pada Senin (19/12).


"Kami pastikan Kota Madiun bukan daerah tujuan peredaran rokok ilegal," ujar Kepala KPPBC TMP C Madiun, Iwan Hermawan. 


Iwan menjelaskan, hal ini salah satunya dipengaruhi adanya 3 main hub dari perusahaan ekspedisi di Kota Pendekar. Seiring dengan kerja sama antara Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi, upaya peredaran rokok ilegal bisa digagalkan. 


"Rata-rata berasal dari daerah di Jatim seperti Malang dan Sidoarjo untuk dikirimkan ke Jawa Barat hingga Sumatera," ungkapnya. 


Sedangkan, 18 penindakan lainnya berasal dari daerah lain di wilayah kerja KPPBC TMP C Madiun. Yakni, 3 di Kabupaten Madiun, 3 di Kabupaten Magetan, 10 di Kabupaten Ngawi, dan 2 di Kabupaten Ponorogo. 


Saat ini, seluruh barang bukti telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Totalnya mencapai 1.603.800 batang rokok jenis SKM, 291 batang rokok jenis SKT, 225.000 batang rokok jenis SPM, 10 bungkus jenis tembakau iris, dan 92,4 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 2 miliar. 


"Selain penindakan, kami juga lakukan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi. Bagi masyarakat yang mengetahui ada peredaran barang kena cukai ilegal, silakan laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat," tandasnya. (Dspp/irs/madiuntoday)