Penjelasan Fidyah Puasa: Ketentuan, Cara Membayar, dan Siapa yang Wajib Mengeluarkannya
MADIUN - Dalam Islam, umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah merupakan bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Menurut ajaran Islam, fidyah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki uzur atau alasan yang dibenarkan syariat. Berikut adalah beberapa kategori orang yang diperbolehkan membayar fidyah:
Orang tua renta – Mereka yang sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu menjalankan puasa.
Orang sakit kronis – Penderita penyakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak bisa berpuasa sepanjang hidupnya.
Wanita hamil atau menyusui – Jika mereka tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kewajiban mengganti puasa atau cukup dengan fidyah saja.
Orang yang meninggal dunia – Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, keluarganya bisa membayar fidyah atas nama almarhum.
Besaran dan Cara Membayar Fidyah
Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Besarnya fidyah adalah 1 mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok seperti beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan:
Memberikan makanan siap santap kepada fakir miskin.
Memberikan bahan makanan pokok sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sebagian ulama memperbolehkan membayar fidyah dalam bentuk uang senilai makanan yang seharusnya diberikan.
Kapan Fidyah Harus Dibayar?
Fidyah dapat dibayarkan secara harian (setiap kali tidak berpuasa) atau sekaligus di akhir Ramadan sebelum Idulfitri. Yang terpenting, fidyah harus dibayarkan sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Fidyah Bukan untuk Sembarangan Orang
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah sebagai pengganti. Orang yang masih mampu berpuasa setelah Ramadan, seperti musafir atau orang sakit yang masih bisa sembuh, diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) dan tidak cukup hanya dengan membayar fidyah.
Dengan memahami ketentuan fidyah, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik dan memenuhi kewajiban syariat sesuai kemampuan masing-masing.
(Rams/kus/madiuntoday)