Mengaku Paranormal Berhasil Gagahi Korban, Petugas Juga Amankan Dua Mucikari Open BO
MADIUN – Hati-hati berkenalan melalui media sosial. Salah-salah bisa menjadi korban keganasan dukun cabul. Seperti yang dialami R. Perempuan 31 tahun ini menjadi korban kekerasan seksual DAS warga Kabupaten Madiun yang menyaru sebagai dukun. R dan DAS berkenalan melalui media sosial.
Kejadian ini bermula saat keduanya saling kenal melalui medsos. Kepada korban, DAS mengaku memiliki kelebihan bisa melihat aura seseorang. Melalui mulut manisnya, DAS mengaku R terkena guna-guna dan harus segera dibersihkan agar tidak terkena sial. DAS pun menawarkan untuk mengobati korban.
Korban pun termakan bujuk rayu tersangka. Keduanya lantas bertemu pada 26 Oktober 2024 lalu di terminal Kota Madiun dan kemudian menginap di salah satu hotel di Kota Pendekar. Di dalam hotel praktik perdukunan tersebut terjadi. Tersangka juga membeli bunga setaman dan lilin untuk semakin menyakinkan korban.
Korban lantas diminta untuk melepaskan semua pakaiannya. Tersangka mulai beraksi dengan memotong rambut dan bulu kemaluan korban lantas memandikan dengan air kembang. Tentu lengkap dengan bacaan mantra-mantra. Selanjutnya mudah ditebak. Tersangka mulai menggerayangi korban hingga terjadi hubungan seksual.
Usai melakukan perbuatan mesumnya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Pun, menganggap kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Tersangka juga mengancam akan menceritakan kepada orang lain jika korban menceritakan hal tersebut. Tersangka DAS akhirnya berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan korban. Batang hidung tersangka akhirnya diungkap ke publik saat press release di Mapolres Madiun Kota, Selasa (11/3).
Selain itu, Polres Madiun Kota juga berhasil mengungkap dua kasus portitusi. Kasus pertama terjadi pada 1 Maret lalu di kamar kos Jalan Maleo. Petugas mengamankan MF warga Desa Sambirerjo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun yang bertindak sebagai mucikari.
Sementara untuk kasus kedua, petugas berhasil mengamankan Muhamad Havit Baihaqi warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Tersangka yang tinggal di Jalan Derkuku Kelurahan Nambangan Kidul itu juga bertindak sebagai mucikari. Tersangka diamankan 8 Maret lalu di salah satu kamar homestay Jalan Kapuas.
Kedua tersangka biasanya menawarkan jasa open BO melalui handphone. Tersangka mengaku memiliki kenalan wanita penghibur. Dari jasa tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
‘’Dua kasus portistusi ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025. Kemudian dalam press release kita tambahkan kasus lama, yakni tindak pidana kekerasan seksual berkedok dukun cabul,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat pres release.
Ops Pekat Semeru 2025 berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Dari Ops tersebut petugas berhasil mengungkap 24 kasus dengan 28 tersangka. (ws hendro/agi/madiuntoday)