Diduga Promosikan Judol, Selebgram Cantik Ini Dicokok Petugas, Ancaman Maksimal Bisa 10 Tahun Penjara




MADIUN – Hati-hati menerima tawaran endorse produk maupun jasa. Salah-salah bisa berurusan dengan pihak berwajib. Seperti yang dialami LS (25) warga Kecamatan Kare Kabupaten Madiun ini. LS yang memiliki 42,5 ribu follower di akun Instagram ini terpaksa dicokok polisi karena diduga mempromosikan situs judi online alias judol.

LS terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota. LS ditangkap pada Rabu (5/3) lalu di Mess Jalan Anggrek Kelurahan Oro-Oro Ombo. LS menjadi target operandi dari patroli cyber yang dilakukan petugas Satreskim Polres Madiun Kota. LS diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @tiachii.real miliknya. Batang hidung LS diperlihatkan ke publik dalam press release yang digelar Mapolres Madiun Kota beberapa waktu yang lalu.

‘’Sasaran daripada Operasi Pekat Semeru ini adalah kejahatan jalanan seperti premanisme, prostitusi, miras, narkoba, termasuk perjudian. Untuk perjudian sendiri, tim kita berhasil mengungkap empat kasus dengan empat tersangka. Ini baik perjudian offline maupun online. Peran para tersangka ini bermacam. Ada pemain, penjual atau pengecer, dan ada pula turut mempromosikan,’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto.

Tersangka diancam pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi eletronik atau pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Tersangka dapat terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polres Madiun Kota berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal dalam kurun waktu 26 Februari hingga 9 Maret 2025 kemarin. Sebanyak 28 tersangka diamankan dari 24 kasus, termasuk perjudian online (judol), peredaran minuman keras (miras), narkotika, hingga prostitusi daring. Ops Pekat Semeru bertujuan menjaga kondusivitas wilayah selama bulan Ramadan. (ws hendro/agi/madiuntoday)