Tipu Driver Ojol Pakai Akun Fiktif, Reseller Produk Kosmetik Dicokok Petugas
MADIUN – Tindak kejahatan di era digital kian beragam saja. Terbaru ada kasus penipuan bermodus pesanan fiktif yang berhasil diungkap kepolisian. Tersangkanya juga cukup muda. Adalah Natilda Alira, 21, warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah yang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Dia dicokok setelah dilaporkan sejumlah driver ojek online (ojol) yang menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menyampaikan, kasus penipuan itu dilaporkan pada Kamis (15/5) kemarin. Dalam laporannya, driver ojol merasa ditipu tersangka melalui jasa aplikasi GoShop. Tersangka diketahui dengan sengaja membuat transaksi fiktif. Modusnya, tersangka menggunakan dua akun berbeda. Yakni, satu akun bertindak sebagai penjual. Satunya lagi sebagai pembeli.
Tersangka menggunakan akun pembeli seolah-olah memesan barang berupa kosmetik yang dijual. Setelah driver didapat, tersangka berganti sebagai penjual. Driver lantas membayarkan dahulu atas barang yang dipesan tersebut. Saat barang dikirim, alamat pengiriman barang ternyata fiktif. Sehingga, driver harus merugi atas barang pesanan yang telah dibayarkan.
‘’Sebelumnya tersangka diketahui masih di bawah umur. Ternyata setelah kami dalami bahwa tersangka cukup umur dan mengakui perbuatan penipuan tersebut,’’ terangnya.
Agus menambahkan tersangka cukup cerdik dalam melancarkan aksinya. Ketika driver telah melakukan pembayaran dan mengirim barang, tersangka berpindah tempat tinggal. Sehingga, driver ojol tidak bisa mengembalikan barang yang sudah terlanjur dibeli. Tapi, karena sudah banyak korban, sejumlah driver ojol berinisiatif menggeruduk serta menangkap tersangka saat melakukan pengambilan serta pembayaran barang di sebuah rumah kos di Jalan Margobawero, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
‘’Tersangka tinggal di rumah kos sementara. Ketika mendapat korban, langsung pindah rumah kos,’’ bebernya.
Agus menyebut dari tiga korban yang melapor, mereka membayar kosmetik masing-masing seharga Rp 250 ribu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Agus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi bukti riwayat transaksi antara tersangka dengan korban, sebuah ponsel, dan satu paket kosmetik.
Meski telah ditetapkan tersangka, Agus menyebut proses pendalaman kasus akan terus dilakukan. Itu mengingat adanya kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
‘’Tersangka ini sebagai reseller dan mendapat barang dari pihak lain. Karena merasa kesulitan menjual barang, akhirnya melakukan penipuan ini,’’ ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan ancaman 3 bulan kurungan penjara. Untuk meminimalisir kejadian serupa, Agus meminta driver ojol lebih waspada melakukan transaksi barang yang mencurigakan.
‘’Uang hasil penipuan digunakan untuk mengganti biaya pembelian kosmetik dan untuk kehidupan sehari-hari,’’ jelasnya. (ws hendro/agi/madiuntoday)