Mulai Penataan Kawasan Stasiun, PT KAI Tertibkan Aset 3.144 Meter Persegi di Kota Madiun
Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun mulai melakukan penertiban terhadap aset milik perusahaan yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun. Langkah ini merupakan bagian dari program jangka panjang untuk menata kawasan Stasiun Madiun agar lebih tertib, aman, dan mendukung pelayanan transportasi yang lebih optimal.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas lahan seluas 3.144 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan oleh warga. Di lokasi tersebut berdiri 50 unit bangunan, terdiri dari 29 rumah perusahaan milik PT KAI dan 21 bangunan eks milik warga yang menggunakan aset negara sebagai tempat tinggal.
“Penertiban ini merupakan bagian dari tugas pemerintah kepada BUMN untuk mengoptimalkan aset negara. Kawasan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan Stasiun Madiun karena kondisi sekarang sudah tidak mampu menampung kebutuhan, terutama untuk lahan parkir,” kata Suharjono, Selasa (10/6)
Penataan ini juga mencakup pembagian kawasan stasiun ke dalam tiga zona utama. Yakni zona pelayanan angkutan penumpang lokal, zona penumpang jarak jauh antar kota, zona pelayanan angkutan barang atau retail, mengingat volume dan okupansi angkutan barang yang cukup tinggi di wilayah Daop 7.
“Kita mulai menata berdasarkan kebutuhan penumpang dan barang agar operasional stasiun lebih efisien. Ini proyek multiyears, sekitar tiga hingga empat tahun ke depan. Kami ingin kawasan ini tertib, nyaman, dan layak bagi semua pengguna,” ujarnya.
PT KAI juga merancang area komersial untuk mendukung fasilitas penumpang di kawasan yang ditata. Sosialisasi kepada warga sekitar telah dimulai sejak Januari 2025, dan sebagian besar telah menyatakan kesediaan mengosongkan lahan secara sukarela.
“Karena ini aset resmi milik PT KAI, dan sudah ada proses penyerahan, tidak ada kompensasi. Namun warga sudah memahami dan kooperatif. Kami beri waktu hingga akhir Juni 2025. Sebagian sudah mulai mengosongkan sejak 29 Mei kemarin,” jelas Suharjono.
Salah satu warga terdampak, Bu Sugeng (61), mengaku sudah menempati kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu bersama suaminya yang lahir di Madiun pada 1957. Dirinya menyatakan meski berat meninggalkan tempat tinggal, namun dirinya memahami rencana besar ini demi kepentingan umum.
“Informasi kami terima sejak Februari, dan diberi tahu harus kosong akhir Maret. Tapi karena bulan puasa dan Lebaran, kami minta waktu tambahan. Dulu saya juga jualan di sini, jadi rasanya campur aduk. Tapi kami sadar, ini demi penataan,” pungkasnya.
(Rams/kus/madiuntoday)