Bukan Hal Baru, WFA ASN di Kota Madiun Ternyata Sudah Diterapkan Sejak Tahun Lalu



Bukan Hal Baru, WFA ASN di Kota Madiun Ternyata Sudah Diterapkan Sejak Tahun Lalu 


MADIUN - Pemerintah Kota Madiun menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun bagi Kota Madiun, kebijakan ini bukan hal baru. Sistem WFA justru telah lebih dulu diterapkan sejak 2024,


Gagasan Work From Anywhere (WFA) yang kini menjadi kebijakan nasional itu sejalan dengan ide Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVI BPSDM Jawa Timur Oktober 2024. 


Dalam proses diklat tersebut, Noor Aflah menggagas implementasi proyek perubahan terkait peningkatan produktivitas pegawai melalui sistem WFA sebagai solusi untuk meningkatkan responsivitas pegawai, khususnya di bidang yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan layanan, seperti penanganan gangguan jaringan dan pelayanan publik berbasis teknologi.


“Waktu itu kami melihat langsung tantangan di lapangan. Banyak tugas yang tak bisa menunggu jam kantor. Dari situ muncul ide WFA, dan Alhamdulillah dapat dukungan penuh dari Pak Wali Kota,” ujar Noor Aflah, Kamis (20/6).


Gagasan ini kemudian diterapkan secara terbatas di Dinas Kominfo dan beberapa OPD yang memiliki tim lapangan. Hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja tetap optimal, bahkan lebih efisien dan inovatif. Setelah berjalan selama tahun 2024, sistem ini mulai diadopsi secara lebih luas di lingkungan Pemkot Madiun.


Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menegaskan bahwa model kerja seperti ini sangat relevan untuk masa kini. Terlebih, dengan adanya Permenpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, penerapan WFA kini memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional.


“Kota Madiun sudah lebih dulu jalan. Sekarang aturan pusat memperkuat itu. Yang penting, bukan jam kerja, tapi hasil kerja. Kalau tugas tidak jalan, ya tunjangannya dipotong,” tegas wali kota. 


Menurutnya, model kerja fleksibel bukan berarti longgar. Justru pegawai dituntut lebih bertanggung jawab dan berorientasi hasil. Dirinya mencontohkan, bila ada lampu penerangan jalan mati dan tidak ditangani dalam 24 jam, maka pegawai yang bertanggung jawab akan dikenai pemotongan tunjangan remunerasi.


“Petugas siang tidur, malam harus keliling. Jangan tunggu jam kerja. Kalau kinerja tidak jalan, ya tunjangan juga dipotong,” tambahnya.


Kini hampir semua OPD di lingkungan Pemkot Madiun mulai memanfaatkan sistem WFA, khususnya yang memiliki tugas luar atau bersifat pelayanan langsung. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, fleksibel, dan menjangkau lebih luas.


“Kalau dulu masyarakat datang ke kantor, sekarang ASN bisa mendatangi warga. Pelayanan tidak harus menunggu di meja kantor,” ucapnya. 


Kebijakan WFA yang lahir dari kebutuhan lapangan dan diperkuat dengan pendekatan inovatif ini kini menjadi bagian penting dalam pola kerja ASN di Kota Madiun. Dengan adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat, Pemkot semakin mantap dalam menjalankan sistem kerja yang adaptif, tanggap, dan berbasis hasil.

(ws hendro/kus/madiuntoday)