Pemkot Madiun Segera Lelang Kios Pasar yang Mangkrak, Prioritaskan Pedagang Aktif



MADIUN - Pemerintah Kota Madiun bergerak cepat menertibkan puluhan kios kosong di sejumlah pasar tradisional yang selama ini terbengkalai. Kios-kios yang tidak kunjung difungsikan oleh pemiliknya bakal segera dilelang secara terbuka untuk publik. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Madiun, Dr. Maidi.

Wali Kota menyoroti keberadaan kios tak beroperasi di sejumlah lokasi, seperti Pasar Pancasila, Pasar Manguharjo, Pasar Mojorejo, hingga Pasar Kawak. Menurutnya, aset daerah tidak boleh dibiarkan tidak produktif.

“Kalau dalam tiga bulan tidak digunakan, akan kami lelang. Siapa saja boleh menempati, yang penting kiosnya hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas wali kota, Rabu (25/6).

Pasar Pancasila menjadi salah satu fokus perhatian. Pasar ini telah selesai direvitalisasi dan mulai beroperasi sejak Desember lalu, namun dari 33 kios yang tersedia, 27 sudah dialokasikan untuk pedagang lama dan masih banyak yang belum difungsikan hingga saat ini.

Wali Kota juga menyinggung praktik penyewaan liar yang marak terjadi, terutama di Pasar Kawak. Ia menegaskan bahwa aset milik pemerintah tidak boleh diperlakukan seperti milik pribadi.

“Tidak boleh ada yang menyewakan dengan harga tidak wajar. Itu bukan milik pribadi. Aset pemerintah harus kembali ke tangan rakyat,” ungkapnya.

Mendukung langkah ini, Dinas Perdagangan Kota Madiun sedang melakukan pendataan terhadap kios-kios tak beroperasi, termasuk di Pasar Besar Madiun (PBM) dan Pasar Sleko. Kepala Dinas Perdagangan, Harum Kusumawati, mengatakan bahwa pendataan ini akan menjadi dasar pembukaan akses baru bagi warga yang ingin berdagang.

Dirinya juga menambahkan bahwa penentuan tarif sewa kios akan mengacu pada ukuran kios dan kelas pasar, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Izin Penempatan.

“Besarnya tarif disesuaikan dengan luas dan kelas pasarnya. Semuanya sudah ada dasar hukumnya,” jelas Harum.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali pasar tradisional serta memberikan kesempatan bagi lebih banyak masyarakat untuk berdagang secara legal dan transparan.
(ws hendro/kus/madiuntoday)