Jumlah Pemilih di Kota Madiun Naik, KPU Tetapkan 156.583 Nama dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan 2025
MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun kembali menggelar rapat pleno terbuka untuk memperbarui Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pemutakhiran data pemilih secara rutin.
Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, mengatakan rapat kali ini merupakan pleno untuk periode kedua di triwulan kedua tahun 2025. Sejumlah pihak turut hadir dalam forum tersebut, seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Cabang Dinas Pendidikan, TNI-Polri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta lembaga terkait lainnya.
“Semua stakeholder yang kami undang merupakan instansi yang punya potensi perubahan data pemilih, seperti adanya pemilih baru, perubahan data, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, contohnya karena meninggal atau menjadi anggota TNI/Polri,” jelas Pita.
Hasil rapat pleno mencatat jumlah pemilih yang telah diperbarui mencapai 156.583 orang yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Madiun. Jumlah ini meningkat sebanyak 3.171 pemilih dibandingkan daftar terakhir pada Pilkada sebelumnya, yang berjumlah 153.412 orang.
Penambahan ini berasal dari berbagai sumber, seperti pemilih pemula, warga yang pensiun dari dinas TNI/Polri, serta warga yang baru tercatat secara administratif.
Pita juga menekankan bahwa pembaruan data pemilih ini dilakukan setiap tiga bulan sebagai langkah menjaga validitas data. Selain itu, hal ini juga menjadi dasar untuk mempersiapkan proses pemilu di masa mendatang.
“Pemutakhiran ini penting agar data pemilih tetap akurat dan siap pakai kapan pun dibutuhkan, meskipun belum memasuki tahapan pemilu,” ungkapnya.
Melalui proses pembaruan yang berkelanjutan ini, KPU Kota Madiun berharap bisa terus menghadirkan data pemilih yang valid dan terpercaya dalam setiap tahapan demokrasi yang akan datang.
(rams/kus/madiuntoday)