Cegah Kesalahan Alat Ukur, UPTD Metrologi Legal Disdag Kota Madiun Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Besar Madiun
MADIUN – Sejumlah alat ukur jenis timbangan milik pedagang di Pasar Besar Madiun (PBM) ditera ulang, Kamis (17/7). Hasilnya, beberapa timbangan perlu perbaikan lantaran tidak memenuhi standar kesesuaian.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Tjatur Heri Siswanto menyampaikan, tera ulang timbangan dilaksanakan di seluruh pasar tradisional di Kota Madiun. Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
‘’Timbangan pedagang di semua pasar sudah dilakukan tera ulang. Terakhir di PBM ini ada beberapa alat ukur yang belum sesuai dan kami sesuaikan kembali,’’ ungkapnya.
Tjatur menyebut ketidaksesuaian alat ukur transaksi jual-beli sering kali merugikan konsumen. Meski, bisa juga merugikan pedagang. Nah, alat ukur tidak sesuai karena dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya, faktor pemakaian hingga usia alat ukur yang sudah usang.
‘’Baik plus atau minus kami tera ulang agar seimbang. Kami tera ulang agar seimbang,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, tera ulang rutin dilakukan UPTD Metrologi Legal Disdag Kota Madiun di seluruh pasar tradisional tiap setahun sekali. Meski begitu, pengawasan dilakukan intens dalam periode waktu tertentu.
‘’Ada petugas pengawas yang mengawasi. Kalau alat ukur kelihatan tidak standar bisa ditera ulang. Jadi, tidak harus menunggu setahun sekali,’’ pungkas Tjatur. (WS Hendro/ggi/madiuntoday)